Justice Collaborator

Mantan Penyidik KPK Ajukan Justice Collaborator, Stepanus Robin Pattuju Mengaku Salah

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC).

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com/Ilham
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mengakui kesalahan dan menyesal. Hal ini diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Robin yang saat ini menjadi terdakwa mengajukan justice collaborator (JC).

Mantan anggota Polri terakhir berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) mengakui apa yang dilakukan merugikan institusi Polri dan KPK.

Robin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kasus OTT KPK di HSU, Satu Anggota DPRD Kabupaten Tabalong Kalsel Dipanggil

Baca juga: Geledah Rumah Sekda HSU, KPK Amankan Uang hingga Dokumen dan Alat Elektronik

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin.

Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tutur Robin.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi.

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).

Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved