OTT KPK di HSU
Kasus OTT KPK di HSU, Satu Anggota DPRD Kabupaten Tabalong Kalsel Dipanggil
OTT KPK di HSU. Anggota DPRD Kabupaten Tabalong yang juga kader PDIP diperiksa, pimpinan dewan dan pimpinan partainya mengaku tidak mengetahui.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - OTT KPK di HSU. Kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menetapkan empat tersangka .
Salah satu dari empat tersangka tersebut adalah Bupati HSU H Abdul Wahid HK.
Hingga kini, kasus OTT KPK di HSU terus bergulir. Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK dengan meminjam tempat di Polres HSU, Kota Amuntai, Provinsi Kalsel.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat Senin (22/11/2021) beberapa orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres HSU.
Simak video perkembangan OTT KPK di HSU di link ini: https://www.youtube.com/watch?v=-V1nGyfu-vg
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Uang dan Dokumen di Rumah Sekda HSU, M Taufik Tetap Aktif Berkantor
Baca juga: Selain Kasus Suap Infrastruktur di HSU, KPK Juga Bidik Bupati Abdul Wahid Soal Jual Beli Jabatan
Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Tabalong Rini Irawanty. Selain Rini, tim penyidik turut mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi lainnya.
Antara lain, Gusti Iskandar, PT Khuripan Jaya; Erik Priyanto, Kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya; Khairil, CV Aulia Putra; Kariansyah/Haji Angkar, CV Khuripan Jaya; Akhmad Farhani alias H Farhan, PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina; Akhmad Syaiho, Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya; Rohana, PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Berikutnya, Wahyuni, swasta; Heri Wahyuni, pensiunan PNS mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara; Ratna Dewi Yanti, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang; Muhammad Mathori, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai; Lukman Hakim, swasta; Anshari alias Ahok, swasta; Baihaqi Syazeli, swasta; dan Hidayatul Fitri, swasta.
Turutnya diperiksanya anggota DPRD Tabalong dari PDIP ini dalam kaitan OTT KPK di HSU, Ketua DPC PDIP Tabalong, Supoyo, saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, mengatakan, telah mendapatkan kabar terkait informasi tersebut.
Baca juga: OTT KPK di HSU, Gubernur Sudah Usulkan Penonaktifan Abdul Wahid sebagai Bupati
Baca juga: OTT KPK di HSU - Mobil Mewah Disegel KPK, Terparkir di Mapolres HSU
"Saya dapat info sekitar 30 menit lalu," ujar Ketua Komisi III DPRD Tabalong ini.
Hanya saja informasi yang didapatkan bukan bersifat resmi, melainkan didapat dari seorang pengurus PAC kecamatan.
Dirinya mengaku belum ada mendapat tembusan resmi terkait hal ini. Termasuk juga dari pimpinannya di DPD, juga belum ada info terkait hal ini.
Menurutnya, Rini merupakan kader PDIP yang masuk sekitar setahun sebelum pencalonan untuk pemilihan legislatif pada Dapil Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: OTT KPK di HSU, KPK Periksa Ketua DPRD Almien Ashar dan Beberapa Orang di Mapolres HSU
Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Tersangka, Wabup Minta Seluruh Pejabat Tetap Jalankan Tanggungjawab
Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Tabalong. Sedangkan di DPRD Tabalong masuk dalam Komisi I.
Terpisah, Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa, mengatakan, tidak mengetahui adanya informasi anggota dewan yang dipanggil KPK sebagai saksi kaitannya dengan perkembangan OTT KPK di HSU.
"Secara pribadi dan kedinasan tidak ada sampai ke meja kami terkait itu. Biasanya kalau secara kedinasan. ada masuk. Intinya, saya tidak tahu berita itu," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
