Berita Banjarmasin

Pengacara dari Banjarmasin Muhammad Rizky Hidayat Lulus Ujian Profesi Kurator

Salah seorang pengacara di Banjarmasin yakni Muhammad Rizky Hidayat SH MKn berhasil lulus pendidikan kurator.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
Muhammad Rizky untuk banjarmasinpost.co.id
Muhammad Rizky Hidayat SH MKn lulus ujian kurator 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah seorang pengacara di Banjarmasin yakni Muhammad Rizky Hidayat SH MKn berhasil lulus pendidikan kurator.

Perjuangan untuk menjadi kurator ini didapat Rizky setelah dinyatakan lulus dalam pendidikan dan ujian kurator yang diselenggarakan oleh Komite Bersama antara Kemenkum HAM dengan salah satu organisasi profesi kurator.

Rizky pun dinyatakan lulus ujian sertifikasi kurator dan pengurus Angkatan 7 Tahun 2021 Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) dan ditandatangani Dr Soedeson Tandra SH, MHum sebagai Ketua Umum dan H Martin Erwin, SH MH sebagai Sekretaris Jenderal.

Dan pada Jumat (19/11/2021), Rizky dilantik sebagai kurator dalam acara Inagurasi HKPI angkatan 7 di hotel Mercure Ancol - Jakarta.

Baca juga: Polisi Hentikan Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Desa Mangkalapi Tanbu, 31 Alat Berat Diamankan

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Kalsel Protes Kenaikan UMP Kalsel akan Digelar Serentak pada 25 November 2021

Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 Cair di November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Kepada banjarmasinpost.co.id, Rizky pun mengaku senang sekaligus bersyukur karena perjuangannya menjadi kurator berbuah manis.

“Alhamdullilah, saya dinyatakan lulus dalam ujian sulit ini. Memang, untuk menjadi kurator dan pengurus, harus menjalani sejumlah ujian ketat melalui organisasi yang berlaku di Indonesia. Setelah melewati proses panjang ujian kurator. Semua terbayar dengan dinyatakan lulus ujian. Apalagi saya menjadi kurator pertama orang Banjarmasin," kata pengacara berusia 30 tahun ini.

Rizky pun mengaku akan berupaya menjalankan tugasnya sebagai seorang kurator dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggungjawab.

"Mudah-mudahan, atas izin Allah SWT kami akan melakukan tugas kami sesuai dengan amanah. Dan kami ucapan terima kasih untuk keluarga HKPI, yang telah menerima kami sebagai bagian dari keluarga HKPI," jelas anak dari pengacara senior di Banjarmasin, yakni H Bun Yani SH MH ini.

Sekilas tentang tugas kurator yang paling fundamental adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Dalam melakukan tugas ini, kurator memiliki satu visi utama yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalkan nilai harta pailit.

Kurator sebagai tenaga ahli juga memiliki otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitor setelah adanya putusan pailit yang menyatakan bahwa debitor tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan, dan untuk harta kekayaan debitor telah berada dalam sita umum.

Baca juga: Tanam Ratusan Bibit Pohon Buah-buahan, Kadis Lingkungan Hidup Tapin Ajak Masyarakat Masif Menanam

Baca juga: Sekda Kotabaru H Said Akhmad Tanam Bibit Pohon Langka di Wisata Tumpang Dua Kotabaru

Kewenangan tersebut yang membuat kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari dan atau menyampaikan pemberitahuan dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur.

Termasuk di antaranya keputusan untuk melakukan pinjaman dari pihak lain untuk meningkatkan nilai harta pailit.

Kewenangan kurator dijamin oleh Undang-undang sehingga tidak membuat kurator lepas dari pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas sebagai kurator, pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator, agar kurator senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas yang ditentukan dalam UU Kepailitan.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved