Demo Buruh

Buruh Se-Indonesia Bakal Kembali Demo di Awal Desember 2021, Berikut Jadwal Unjuk Rasa

Buruh di Indonesia akan kembali menggelar unjuk rasa dengan mogok kerja. Para buruh di Indonesia akan melakukannya 6 - 8 Desember 2021.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Buruh di Indonesia akan kembali menggelar unjuk rasa dengan mogok kerja.

Sesuai agenda, para buruh di Indonesia akan melakukannya 6 - 8 Desember 2021.

Aksi mogok kerja dilakukan buruh sebagai bentuk protes penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang masih jauh dari harapan.

Hari ini Kamis (25/11/2021) para buruh di Kalimantan Selatan menuntut kenaikan UMP.

Ribuan buruh telah dan akan melakukan sejumlah aksi di beberapa daerah, sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum 2022 yang dirasa jauh dari harapan.

Melihat aksi buruh tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menilai aksi buruh merupakan buah dari terburu-burunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintahan Presiden Jokowi oleh DPR RI.

Menurut Irwan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.

Baca juga: UMP Kalsel 2022 Hanya Naik 1,01 Persen, Firman Yusi Sebut Masih Ada Peluang Kenaikan

Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 di Berbagai Provinsi Seluruh Indonesia, Jateng Paling Terendah

“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” ucap Irwan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Irwan menyebut, UU Ciptaker telah terbukti membuat buruh tidak memiliki ruang bernegosiasi dan memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini.

Sebab, penghitungan upah minimum hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," papar Irwan.

Irwan menyampaikan, jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi, membuat para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.

“Saya harap para hakim kontitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” ucap Irwan.

Direncanakan, buruh akan kembali melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021, sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Politikus Demokrat: Buah dari Terburu-burunya UU Cipta Kerja, adapun buruh yang bakal mogok antara lain: KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional.

"Kami memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti atau stop produksi. Ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," kata Said.

 Sejumlah personel Polresta Banjarmasin, saat berjaga mengamankan aksi buruh menolak keputusan kenaikan UMP Kalsel 2022, depan Kantor DPRD Kalsel.
 Sejumlah personel Polresta Banjarmasin, saat berjaga mengamankan aksi buruh menolak keputusan kenaikan UMP Kalsel 2022, depan Kantor DPRD Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/mrahmadi))

Ratusan buruh dan pekerja memenuhi ruas Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, tepatnya di depan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Kamis (25/11/2021).

Membawa spanduk, poster dan menggunakan pengeras suara, mereka menyuarakan protes terhadap Keputusan Gubernur Kalsel terkait upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2022.

Kenaikan UMP Kalsel di Tahun 2022 yang ditetapkan hanya sebesar 1,01 persen atau kurang lebih Rp 29 ribu menjadi dasar para buruh dan pekerja menggelar aksi turun ke jalan kali ini.

Bergantian, sederet orator perwakilan pengunjuk rasa naik ke atas mobil bak terbuka yang diparkir di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan orasi meminta Keputusan Gubernur terkait UMP Kalsel Tahun 2022 dicabut.

Baca juga: Aksi Tolak Keputusan UMP Kalsel 2022, Buruh Minta Kehadiran Gubernur Kalsel

"Kami menolak kenaikan UMP yang hanya 1,01 persen. Lawan, lawan, lawan," seru salah satu orator.

Ini diikuti seruan kompak dari para massa pengunjuk rasa.

Massa yang turun berunjuk rasa diketahui merupakan para buruh dan pekerja yang tergabung dalam beberapa organisasi dan serikat buruh di Kalsel.

Termasuk di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalsel.

Penolakan terhadap Keputusan Gubernur Kalsel terkait upah minimum provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2022, dilakukan oleh ratusan buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel.

Dalam orasinya selain menyuarakan penolakan, perwakilan buruh, Yoyoen Indarto, juga meminta agar Guberner Kalsel datang ke hadapan mereka.

Aksi buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, suarakan penolakan UMP Kalsel 2022
Aksi buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, suarakan penolakan UMP Kalsel 2022 (banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

"Kami akan terus berada di sini, sampai Pak Gubernur datang ke sini," katanya, melalui pengeras suara.

Desakan kehadiran Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor juga di suarakan oleh ratusan buruh yang terlibat aksi.

Baca juga: BREAKING NEWS- Protes Kenaikan UMP Kalsel, Massa Buruh Banjiri Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin

Terlihat mereka melakukan aksi unjuk rasa sambil membawa atribut, bendera dan juga poster.

Poster tersebut bertuliskan aspirasi para buruh, yang menolak keputusan kenaikan UMP Provinsi Kalsel 2022.

Yang mana UMP Provinsi Kalsel 2022 telah ditetapkan naik sebanyak 1,01 persen, pada Jumat (19/11/2021) lalu.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved