Kriminalitas Tanahbumbu
Resmob Polres Tanahbumbu dan Polsek Satui Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp7 Miliar di Satui
Sempat menghilang, pelaku penggelapan uang penjualan sawit di Tanahbumbu diringkus Unit Resmob Polres Tanahbumbu bersama satreskrim Polsek Satui.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sempat menghilang, pelaku penggelapan uang penjualan sawit ini diringkus Unit Resmob Polres Tanahbumbu bersama satreskrim Polsek Satui.
Peristiwa penangkapan terhadap seorang pria ini diungkap pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Rajawali Dusun l Rt 01 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu.
Pelaku adalah I Putu Sudiarta (37) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu. Kini, ia mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Satui.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya membenarkan penangkapan kasus penggelapan tersebut.
Baca juga: Perempuan Warga Mantewe Tanbu Nekat Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Pingsan Setelah Aksi Digagalkan
Baca juga: Banjir di HST, SudahTiga Hari Pelayanan Air PDAM Barabai Terhenti Total, Warga MCK Pakai Air Banjir
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian 30 November 2021, Naik Rp 1.000 Jadi Rp 967.000 Per Gram
" Pelakunya sudah kami tahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2019 lalu. Tepatnya pada 16 Mei 2019 di sebuah rumah milik pelaku yang terletak di Jalan Rajawali Dusun I Desa Sumber Makmur Rt 1 Rw 1 Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu ada pembicaraan antara korban, Ali Hasan selaku pemodal yang diserahkan kepada pelaku untuk membeli TBS yang di mulai Hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2019.
Setelah membeli dari petani, kemudaian dijual ke pabrik PT. BAHANA SEJAHTERA dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening I PUTU SUDIARTA dengan No.Rek : 0310009911309 ke rekening mandiri ALI HASAN dengan No.Rek : 0310002812744 hingga tanggal 23 Agustus 2020.
Akan tetapi mulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.660.859.538 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu guna proses lebih lanjut.
" Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku saat berada di rumahnya, " katanya.
Selanjutnya pelaku digelandang untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
(banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)