Berita Tanahbumbu
Pemkab Tanahbumbu Panggil PT TMA Terkait Penyesuaian Perizinan Jalan Tambang
Pemkab Tanahbumbu melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu mulai berkoordinasi dengan perusahaan tambang yang melewati jalan daerah.
Beragam langkah ditempuh pemkab, seperti baru-baru tadi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Upaya itu dilakukan guna menguatkan payung hukum yang sudah lama terbit, namun belum diterapkan secara maksimal padahal sudah bertahun-tahun diterbitkan.
Misalnya, terkait perizinan jalan khusus tambang yang marak di Kabupaten Tanbu.
Hasilnya, semua hauling harus melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Resmob Polres Tanahbumbu dan Polsek Satui Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp7 Miliar di Satui
Baca juga: Warga Tanahbumbu Diminta Buat Pembibitan Rumput Laut untuk Kalsel
Sebelumnya, berlaku di peraturan daerah, disesuaikan dengan regulasi lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Untuk mengawali penyesuaian ini, Pemkab melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang.
Seperti Selasa (30/11/2021) kemarin, pertama mendapatkan kesempatan untuk berkoordinasi PT Toudano Mandiri Abadi (TMA).
Bersama Tim Pemkab Tanahbumbu yang dipimpin Asisten II, Rahmad Udoyo, PT TMA diwakili Manajer Perizinan, Budiman menggelar diskusi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Plt Kadishub Ahmad Marlan, Plt Kadis PUPR Subhansyah, Tenaga Ahli Bupati Bidang Perindustrian, Anwar Ali Wahab bersama sejumlah staf khusus.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanahbumbu, Ahmad Marlan memaparkan, terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan.
Ada sejumlah perusahaan yang menggunakan jalan daerah namun belum ada kontribusi ke daerah.
"Dalam waktu dekat kita akan inventarisir aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakannya kita data semuanya. Sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tak menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup," katanya.
Menurut Asisten II Setkab Tanbu, Rahmad Udoyo, yang memimpin pertemuan, pemanggilan terhadap semua perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan operasional dan mobilisasi armada pengangkutan tambang dan pemanfaatan aset daerah dalam rangka penyesuaian
"Mereka harus penyesuaian izin dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Dulunya perda, mereka akan menyesuaikannya dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 yang sudah NSPK (regulasi yang memenuhi norma standar prosedur dan kriteria). Intinya begini, jalan khusus itu harus ada izin bupati," tegasnya.
Baca juga: Antusias Ikuti Vaksinasi, Warga Desa Panggung Tanahlaut Ini Lega Akhirnya Telah Tervaksin
Termasuk jalan daerah yang dicrossing perusahaan harus diketahui kepala daerah.
Disebutkannya, sebagian jalan daerah diakuinya memang ada yang dicrossing korporasi pertambangan di daerah ini.
Semua perusahaan yang menyelenggarakan jalan khusus dan pemanfaatan aset daerah sudah beroperasi lama.
Namun selama ini tak pernah ada retribusi dan kontribusi ke daerah terkait hal ini.
Menilik kebelakang, Rahmad Udoyo menjelaskan dalam Perda Tanbu Nomor 4 Tahun 2006 kemudian terbit perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang jalan khusus, disebutkan jika perusahaan yang masuk kategori ini wajib berpartisipasi memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
"Karena dari operasional mereka pasti berdampak bagi masyarakat. Masyarakat terpapar penyakit mengeluhkan ke pemda. Akhirnya pemkab yang menggelontorkan anggaran bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Di Permen juga poinnya nyaris serupa," tandasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Tanbu, Subhansyah tak menampik pemanggilan terhadap PT TMA.
Ia menggarisbawahi, ada niat baik dari perusahaan untuk mendiskusikan persoalan ini.
"Ada waktu 2 hari berselang dari hasil rapat hari ini. Mereka berjanji akan memberikan jawaban terkait komitmennya terhadap pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca juga: Permukiman Semakin Padat, PDAM Intan Banjar Akan Tambah IPA Pinus 2 dan Hasilkan 500 Liter Perdetik
Terpisah, Manajer Perizinan PT TMA (69 Houlding), Budiman mengklaim dalam pertemuan tersebut pihaknya menawarkan kompensasi berupa hibah rutin kepada pemerintah daerah.
"Dan hari ini kami sampaikan, kami siap berkontribusi secara material. Terkait besar kecilnya, relatif," kata Budiman sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.
Ia mengaku, pihaknya sepakat semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Jika ini juga berlaku pada perusahaan lain, persoalan defisit anggaran daerah akan bisa teratasi.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)