Penanganan Covid 19

Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud

Selama periode libur Nataru tersebut, sekolah-sekolah justru diimbau tidak libur secara khusus. Para guru pun diminta tidak cuti pada periode Nataru.

banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Siswa SDN Paringin 2 ikuti pelaksanaan ANBK dalam pengawasan kepala sekolah dan para guru, Senin (25/10/2021). Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Guna mencegah penularan covid-19 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah juga menerbitkan aturan bagi sekolah-sekolah.

Selama periode libur Nataru tersebut, sekolah-sekolah justru diimbau tidak libur khusus. Para guru pun diminta tidak cuti pada periode Nataru.

Ketentuan ini melengkapi kebijakan pemerintah yang telah melarang para ASN cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Nataru.

Berikut ini edaran lengkap dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Jelang Nataru, Satpolair Gencarkan Patroli di Perairan Wilayah Hukum Polresta Banjarmasin

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen

Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.

Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:

Melakukan imbauan pada sekolah:

Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

KalselPedia. Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) AL Khair di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) AL Khair di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. (SMPIT AL KHAIR)

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,“ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2022).

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved