Penanganan Covid 19
Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen
Simak aturan terbaru naik pesawat dalam negeri saat libur Natal dan Tahun Baru (2021-2022) atau libur Nataru agar aman dan lancar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Anda berencana pergi keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022? Agar aman dan lancar, simak aturan terbaru naik pesawat dalam negeri pada periode itu.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (2021-2022).
Hal ini seiring rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Kebijakan itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, klaster libur Nataru.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Bulan Desember 2021, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Baca juga: Nekat Cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Sanksi Mengadang ASN dari Kementerian PANRB
SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali. Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022.
Syarat Naik Pesawat Desember 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan syarat penerbangan Luar Jawa-Bali, berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Syaratnya:
a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau
b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
