Penanganan Covid 19
Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen
Simak aturan terbaru naik pesawat dalam negeri saat libur Natal dan Tahun Baru (2021-2022) atau libur Nataru agar aman dan lancar.
Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Baca juga: Nihil Kasus Covid-19, Batola Tetap Ikut Keputusan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Nataru
- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19
c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)