Penanganan Covid 19

Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen

Simak aturan terbaru naik pesawat dalam negeri saat libur Natal dan Tahun Baru (2021-2022) atau libur Nataru agar aman dan lancar.

kompas.com
Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020). Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Anda berencana pergi keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022? Agar aman dan lancar, simak aturan terbaru naik pesawat dalam negeri pada periode itu.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (2021-2022).

Hal ini seiring rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Kebijakan itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, klaster libur Nataru.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Bulan Desember 2021, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Baca juga: Nekat Cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Sanksi Mengadang ASN dari Kementerian PANRB

SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali. Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022.

Syarat Naik Pesawat Desember 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan syarat penerbangan Luar Jawa-Bali, berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Syaratnya:

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Warga yang ingin bepergian naik Pesawat Terbang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat (Suket ) Hasil Negatif pemeriksaan  Reverse Transcription-  Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
Warga yang ingin bepergian naik Pesawat Terbang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat (Suket ) Hasil Negatif pemeriksaan Reverse Transcription- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Diberlakukan Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Ditetapkan Pemerintah

Baca juga: Berakhir Hari Ini, Begini Nasib PPKM Jawa-Bali di Tengah Ramai Varian Omicron

Adapun etentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini.

Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Seperti diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan kembali, sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19.

Aturan PPKM selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal.

Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca juga: Nihil Kasus Covid-19, Batola Tetap Ikut Keputusan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Nataru

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved