Penanganan Covid 19

Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen

Simak aturan terbaru naik pesawat dalam negeri saat libur Natal dan Tahun Baru (2021-2022) atau libur Nataru agar aman dan lancar.

kompas.com
Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020). Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru 2021-2022, ke Jawa dan Bali Boleh Pakai Rapid Test Antigen 

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Diberlakukan Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Ditetapkan Pemerintah

Baca juga: Berakhir Hari Ini, Begini Nasib PPKM Jawa-Bali di Tengah Ramai Varian Omicron

Adapun etentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini.

Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Seperti diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan kembali, sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19.

Aturan PPKM selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved