Penanganan Covid 19
Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud
Selama periode libur Nataru tersebut, sekolah-sekolah justru diimbau tidak libur secara khusus. Para guru pun diminta tidak cuti pada periode Nataru.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Begini Nasib PPKM Jawa-Bali di Tengah Ramai Varian Omicron
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 2 Pasien, Positif Bertambah 2 Orang
Adapun poin isi edaran tersebut yakni:
Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Baca juga: Cegah Berulangnya Ledakan Covid-19 di Kalsel, DPRD Dukung Pemberlakuan PPKM level 3 Saat Nataru 2022
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Diberlakukan Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Ditetapkan Pemerintah
PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru (24 Desember 2021- 2 Januari 2022) berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah adanya gelombang penyebaran Covid-19 pada masa libur Nataru.
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.
Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup. (*)