Wabah Corona
Pemerintah Tetapkan 10 Hari PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Simak Jadwal Pemberlakuan
Pemerintah sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM level 3 serentak sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penetapan PKKM level 3 serentak seluruh Indonesia tak berubah.
Pemerintah sudah menetapkan tanggal penetapan PPKM level 3 selama 10 hari sejak sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Penerapan PPKM level 3 secara nasional ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang 3 Covid-19.
Pemberlakuan PPKM level 3 serentak dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang diperketat selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini untuk mencegah peningkatan angka kasus covid-19 di Indonesia.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 245, Total Tembus 4.257.243 Kasus
Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 3 Desember 2021: Varian Omicron Masuk Singapura, Bagaimana Indonesia?
Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berikut ini ulasan lengkap aturan lengkap PPKM Level 3 serentak di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.
Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:
mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;