Wabah Corona

Pemerintah Tetapkan 10 Hari PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Simak Jadwal Pemberlakuan

Pemerintah sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM level 3 serentak sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor: M.Risman Noor
Bid Dokkes Polda Kalsel untuk BPost
Masyarakat Banjarmasin divaksin pada Gerai Vaksin Presisi Polda Kalsel di Masjid Thoriqatul Hasanah, Selasa (30/11/2021). 

instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu juga dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. Juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ketentuannya sebagai berikut:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Vaksinasi di dalam bus, program yang digagas Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin.
Vaksinasi di dalam bus, program yang digagas Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin. (BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS)

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Baca juga: Capaian Vaksinasi 44,90 Persen, Bupati HSS Terapkan Konsep Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved