Wabah Corona
Pemerintah Tetapkan 10 Hari PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Simak Jadwal Pemberlakuan
Pemerintah sudah menetapkan akan memberlakukan PPKM level 3 serentak sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga);
melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 2 Pasien, Positif Bertambah 2 Orang
melakukan himbauan pada sekolah tentang pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022;
melakukan himbauan pada sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;
Baca juga: Vaksinasi di Batola Capai 45 persen, Terendah di Kecamatan Alalak
melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
-Pelaksanaan vaksinasi covid 19 dengan sasaran utama penerima dosis kedua bagi masyarakat di kelurahan agung (Kelurahan Agung)

meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan;
Baca juga: VIDEO Mendatangi Pemukiman Terpencil, 1.218 Orang Divaksin di Gerai Vaksin Presisi Polda Kalsel