Penanganan Covid 19
Tarif PCR Ekspres Tak Boleh Lewati HET Pemerintah, Kemenkes Terbitkan Edaran
Pemerintah telah menetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, salah satunya harga PCR. HET PCR ini berlaku juga untuk PCR Ekspres
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hasil test RT-PCR menjadi salah satu syarat saat melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum seperti pesawat terbang.
Untuk memastikan tidak membebani masyarakat, pemerintah telah menetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, salah satunya harga PCR.
Penyelenggara test pemeriksaan covid-19, diminta tidak melewati harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan tersebut. Termasuk untuk tes PCR yang hasilnya lebih cepat alias ekspres dari batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Permintaan PCR dan Antigen di Laboratorim Kesehatan Provinsi Kalsel Meningkat
Baca juga: Covid-19 Melandai, Permintaan PCR di Tirta Medical Centre Banjarmasin Turun Drastis
Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR,
oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis, (2/12/2021). Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi.
Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.
“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Tidak Wajib PCR
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Menurut ketentuan terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR/ antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.
Hal itu tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kontingen-kalsel-menjalani-test-swab-pcr-jelang-keberangkatan-ke-pon-xx-papua.jpg)