Penanganan Covid 19

Tarif PCR Ekspres Tak Boleh Lewati HET Pemerintah, Kemenkes Terbitkan Edaran

Pemerintah telah menetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, salah satunya harga PCR. HET PCR ini berlaku juga untuk PCR Ekspres

banjarmasinpost.co.id/amirul yusuf
Tes PCR. Tarif PCR Ekspres Tak Boleh Lewati HET Pemerintah, Kemenkes Terbitkan Edaran 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hasil test RT-PCR menjadi salah satu syarat saat melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum seperti pesawat terbang.

Untuk memastikan tidak membebani masyarakat, pemerintah telah menetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, salah satunya harga PCR.

Penyelenggara test pemeriksaan covid-19, diminta tidak melewati harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan tersebut. Termasuk untuk tes PCR yang hasilnya lebih cepat alias ekspres dari batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Permintaan PCR dan Antigen di Laboratorim Kesehatan Provinsi Kalsel Meningkat

Baca juga: Covid-19 Melandai, Permintaan PCR di Tirta Medical Centre Banjarmasin Turun Drastis

Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR,

oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis, (2/12/2021). Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi.

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR.
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. (banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Tidak Wajib PCR

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Menurut ketentuan terbaru, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR/ antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.

Hal itu tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved