Libur Nasional Tahun 2022
Jadwal Hari Penting di Bulan Desember 2021, Catat Pula 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022. Namun pemerintah belum memastikan cuti bersama.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Desember 21 telah tiba. Natal menjadi hari libur bukan hanya nasional melainkan juga internasional.
Setiap tanggal 25 Desember merupakan hari natal sedunia.
Namun karena Covid-19 untuk cuti bersama Natal dan Tahun Baru ditiadakan pemerintah.
Sedangkan untuk tahun 2022, pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional di tahun mendatang.
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022. Namun pemerintah belum memastikan cuti bersama.
Cuti bersama untuk tahun 2022 belum dipastikan mengingat kasus Covid-19 masih terjadi.
Penetapan hari libur sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dari hasil keputusan, ada sebanyak 16 hari libur nasional ditetapkan pemerintah untuk tahun 2022.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kecuali dalam Kondisi Ini
Baca juga: Ribuan Botol Plastik Bekas Air Mineral di Hotel Banjarmasin Ini Disulap Jadi Pohon Natal Cantik
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, seperti dikutip Rabu (22/9/2021).
Daftar libur nasional 2022
Berikut daftar libur nasional 2022:
Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun baru Masehi 2022
Selasa, 1 Februari 2022: Tahun baru Imlek 2573
Senin, 28 Februari 2022: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kamis, 3 Maret 2022: Hari suci Nyepi tahun baru Saka 1544
Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Almasih
Minggu, 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni 2022: Hari lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun baru Islam 1444 Hijriyah
Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Cuti bersama 2022
Sementara itu, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Dilansir dari Tribun-Bali.com dengan judul Daftar Lengkap Hari Libur Nasional untuk Tahun 2022 Mendatang, Berjumlah Sebanyak 16 Hari ,penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam poin keempat dalam SKB 3 Menteri tersebut.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama tersebut.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki catatan kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan saat momen libur panjang.
Dengan demikian, libur nasional dan cuti bersama ini dimungkinkan akan berubah sesuai dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Baca juga: PPKM Level 3 di Moment Nataru 2022, Libur Semester Sekolah di Banjarmasin Bakal Bergeser
Pada bulan Desember, ada banyak hari besar nasional dan internasional serta hari libur yang perlu dicatat.
Namun ingat, meski ada hari libur pada Desember 2021, pemerintah melarang pegawai negeri sipil mengambil cuti dan liburan. Masyarakat juga diminta tidak berlibur demi mencegah lonjakan kasus Covid-10.
Hari libur yang ditunggu pada bulan Desember adalah Hari Raya Natal. Pada bulan Desember 2021, Hari Raya Natal akan berlangsung pada hari Sabtu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait hari raya Natal tersebut.
Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang tahun baru.
Kini pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis Kamis 28/10/2021).
Bersamaan dengan penghapusan cuti bersama libur Natal 2021, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama 2021.
Berikut daftar Libur Nasional tahun 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Baca juga: Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud
Selain menghapus cuti bersama, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), polisi dan tentara mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 bagi PNS, polisi dan tentara ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Larangan cuti bagi ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata. Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Hari besar nasional dan internasional
Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional. Berikut daftar hari besar nasional dan internasional bulan Desember 2021 yang dikutip dari Kompas.com:
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember: Hari Gunung Internasional
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Bela Negara
19 Desember: Hari Trikora
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
25 Desember: Hari Natal
Terkait penyelenggaraan Hari Raya Natal, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca juga: Viral di Grup Facebook Warga Ditilang Serahkan 500 Ribu, Satlantas Polres Batola Berikan Keterangan
Salah satu aturan di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 adalah terkait penyelenggaraan ibadah Natal. Berikut aturan perayaan dan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Itulah daftar hari libur serta hari besar nasional dan internasional pada Desember 2021, serta aturan perayaan Hari Raya Natal. Ingat, tidak ada cuti bersama saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kalender_20161207_100242.jpg)