Viral di Medsos
Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok Divonis 4 Tahun, Kasusnya Sempat Viral di Medsos
Sekian waktu berlalu, Adam Ibrahim yang telah menjadi terpidana kasus kasus hoaks babi ngepet Depok pun akhirnya divonis 4 tahun penjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masih ingat kasus babi ngepet Depok? Kasus yang sempat bikin heboh dan menjadi viral di medsos itu menjadi perhatian lantaran melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Belakangan terungkap, kabar itu adalah hoaks yang disebarkan, Adam Ibrahim.
Sekian waktu berlalu, Adam Ibrahim yang telah menjadi terpidana kasus kasus hoaks babi ngepet Depok pun akhirnya divonis 4 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Viral di Medsos Seekor Babi Tidur di Ranjang Beralas Sprei Menindih Masker, Warga Curiga Babi Ngepet
Baca juga: Tuduh Tetangga Pengangguran Tapi Banyak Uang, Wati Diusir dari Kampung Usai Insiden Babi Ngepet
Majelis hakim menyatakan, Adam Ibrahim terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong terkait kasus babi ngepet itu.
“Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore.
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Adam dengan tiga tahun penjara.
Atas vonis itu, Adam Ibrahim pun mengaku tidak akan mengajukan banding. "Saya ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam.
Mendengar jawaban kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Eri Edison, kembali mengkonfirmasi hal tersebut.
Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Saudara yakin menerima? (vonis empat tahun penjara)," tanya Eri Edison pada Adam.
"Iya saya terima, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," tegas Adam kembali.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan maka putusan dari perkara hoaks ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Iqbal sambil memukul palu keadilan.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.