Viral di Medsos

Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok Divonis 4 Tahun, Kasusnya Sempat Viral di Medsos

Sekian waktu berlalu, Adam Ibrahim yang telah menjadi terpidana kasus kasus hoaks babi ngepet Depok pun akhirnya divonis 4 tahun penjara.

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Suasana sidang vonis terdakwa kasus berita hoaks babi ngepet Depok, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin (6/12/2021) sore. 

Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah menimbang sejumlah yang memberatkan dan meringkan putusan ini.

"Yang memberatkan adalah satu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua membuat keonaran di tengah masyarakat, ketiga perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," katanya.

Sementara hal yang meringkan, Iqbal menyebut bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.

"Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum (menjalani hukuman)," ungkapnya.

Baca juga: Viral di Grup Facebook Warga Ditilang Serahkan 500 Ribu, Satlantas Polres Batola Berikan Keterangan

Baca juga: Fakta Viral Naik Motor Sampai Menara Eiffel, Pasutri Malaysia Mulai Perjalanan 8 April 2017

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan, Iqbal Hutabarat.

Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," pungkasnya.

Skenario Adam susun rencana

Dalang dibalik hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, Adam Ibrahim, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana hari ini, Selasa (14/9/2021).

Adam berada di Polsek Sawangan, sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Sempat mundur dua jam dari waktu awalnya, persidangan tersebut akhirnya bisa digelar selepas ba’da dzuhur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan dakwaan pun dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved