Pengendalian Covid 19
Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Perayaan Saat Nataru 2021-2022
PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan. Berikut ini rincian aturan baru yang akan diterapkan saat libur Nataru nanti.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema aturan yang akan diterapkan selama libur Nataru untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 di musim liburan.
Aturan perjalanan dalam negeri menjadi salah satu yang diperketat. Selain itu acara perayaan yang bersifat massal pun dibatasi.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, mengumumkan pembatalan PPKM level 3 serentak di Indonesia saat libur Nataru tahun ini.
Baca juga: PPKM di Balangan Turun ke Level 1, Satgas Covid-19 Balangan Gencarkan Percepatan Vaksinasi
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Akhir Tahun 2021, Begini Alasan Dikemukakan Luhut
Tak sekadar dibatalkan, aturan ketat pun disiapkan pemerintah. “Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.
Berikut ini rincian aturan baru yang akan diterapkan saat libur Nataru nanti, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak.

- Aturan Perjalanan Luar Negeri
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari
- Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Selama masa Nataru, bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Pelarangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Cegah Klaster Nataru 2021, Angota DPRD Kotabaru ini Imbau Warga Hindari Kerumunan Pergantian Tahun
Baca juga: PPKM Level 3 di Moment Nataru 2022, Libur Semester Sekolah di Banjarmasin Bakal Bergeser
Nantinya perubahan kebijakan saat Nataru ini akan dijelaskan lebih detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menyebutkan kasus virus corona di Indonesia saat ini sudah bisa terkendali.
Hal tersebut seiring dengan menurunya angka kasus Covid-19 yang sudah menurun signifikan dibandingkan masa PPKM darurat.

Diketahui pada Juli lalu, kasus terkonfirmasi harian mencapai puluhan ribu.
Namun, kini bisa ditekan hingga di bawah 400 kasus baru per harinya.
Keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pun berada di bawah 10 persen.
Jauh di bawah batas maksimun 60 persen.
Angka kematian pun semakin turun karena angka kesembuhan yang semakin tinggi.
"Bahkan pada hari minggu (28/11/2021) kemarin, kita pernah mencatat satu angka kematian karena Covid-19. Dan lebih 96 persen kasus atau lebih dari 4,1 juta orang sembuh," ungkap Reisa pada konferensi pers virtual, Minggu (5/11/2021).
Reisa pun mengatakan, kemampuan 3T atau testing, tracing, dan treatment sudah semakin tinggi, yaitu sekitar 200.000 per hari.
Di sisi lain, cakupan vaksinasi semakin menggembirakan.
Hampir dari setengah dari target sudah mendapatkan sasaran vaksinasi dan menerima vaksin lengkap.
Sedangkan lebih 40 juta orang lainnya sudah divaksinasi untuk dosis pertama.
Indonesia memiliki target sekitar 208 juta masyarakat diberi vaksin Covid-19.
"Kebanyakan dari 514 kabupaten dan kota kita saat ini dalam kondisi PPKM level satu dan dua. Artinya, pengendalian penyebaran Covid-19 baik. Dan 6 indikator utama dan capaian vaksinasi masuk kategori bagus," kata Reisa.
Namun, ia pun mengingatkan bawah pandemi masih berlangsung.
Virus SARS-CoV-2 bahkan bisa berubah dan bermutasi.
Kini virus Covid-19 pun sudah memiliki varian baru bernama Omicron.
"Banyak yang belum diketahui dengan varian ini. Apakah semakin ganas, mematikan, atau melemah dan ketahanan tubuh terlalu kuat bagi si virus. Namun yang kita ketahui adalah cara pencegahannya tetap sama," kata Reisa.
Kemenkes: Hasil Diskusi dengan Ahli Epidemiologi
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru merupakan hasil konsultasi bersama para ahli epidemiologi.
Nadia juga mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut juga melihat situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik dan hampir seluruh provinsi berstatus PPKM Level 2.
Menurutnya hal ini sudah dibahas dan dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi. "Apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2," kata Nadia dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Kendati begitu, Nadia pun mengingatkan agar prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap dilakukan.
Dia juga mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron.
Baca juga: Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud
Oleh karenanya, kata dia, pemerintah menyiapkan kebijakan pengganti dari PPKM Level 3.
"Sedang disusun (peraturan pengganti PPKM Level 3). Melalui Inmendagri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi/Kompas.com)