Vonis Nurdin Abdullah

KPK Tak Lakukan Banding Putusan Terdakwa Nurdin Abdullah, Inkrah Dipenjara 5 Tahun

KPK tidak melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dalam kasus korupsi.

Editor: M.Risman Noor
(Kompas.com/HIMAWAN )
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat diwawancara di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/5/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vonis 5 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Makassar kepada Terdakwa Nurdin Abdullah, pekan lalu sudah dianggap inkrah.

KPK dalam hal ini selaku JPU tak melakukan banding atas putusan terhadap Nurdin Abdullah.

KPK beranggapan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Makassar kepada Terdakwa Nurdin Abdullah sudah sesuai dengan tuntutan diajukan.

Hal tersebut diutarakan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.

Melalui pesan singkatnya, Senin (6/12/2021), Ali Fikri menuliskan.

"Perkara atas nama Terdakwa Nurdin Abdullah atau Gubernur Sulsel dkk telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri.

Baca juga: 8 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri, Rasamala Aritonang Pilih Jadi Dosen

Baca juga: 5 Eks Pegawai KPK Tak Hadiri Sosialisasi Pengangkatan ASN Polri, 1 Orang Meninggal

Dalam bahasa lainnya, putusan telah inkrah.

Ali Fikri menegaskan, JPU KPK tak akan melakukan banding.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali Fikri.

Dilansir dari Tribun-Timur.com dengan judul Tak Ajukan Banding, Jubir KPK: Perkara Atas Nama Nurdin Abdullah dkk Telah Berkekuatan Hukum Tetap, putusan keduanya, menurut Ali FIkri sudah inkrah.

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

nurdin abdullah usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/11/2021).
nurdin abdullah usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/11/2021). (tribunnews.com)

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menginformasikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding.

"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).

DIvonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).

Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

Baca juga: Dapat Karpet Merah Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Tetap Harus Ikut Seleksi Kompetensi

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.

Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved