PPPK Guru 2021

Simak Tata Tertib dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Hari Ini Dimulai

Peserta seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kepala SMKN 1 Batumandi, Kasianto bersama Wakil Bupati Balangan, Supiani meninjau pelaksanaan tes PPPK di SMKN 1 Batumandi, Jumat (17/9/2021). Simak Tata Tertib dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Hari Ini Dimulai 

f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi,

g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.

h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani tes di SMAN 1 Tapin, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/12/2021).
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani tes di SMAN 1 Tapin, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/12/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan yang disampaikan penanggungjawab lokasi.

b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;

d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;

f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1) buku - buku dan catatan lainnya;

2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved