PPPK Guru 2021

Simak Tata Tertib dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Hari Ini Dimulai

Peserta seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kepala SMKN 1 Batumandi, Kasianto bersama Wakil Bupati Balangan, Supiani meninjau pelaksanaan tes PPPK di SMKN 1 Batumandi, Jumat (17/9/2021). Simak Tata Tertib dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Hari Ini Dimulai 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 berlangsung mulai hari ini. Tes ini berlangsung selama 3 hari, sampai dengan 10 Desember 2021.

Ada sejumlah persyaratan dan tata tertib yang wajib dipatuhi peserta ujian seleksi PPPK Guru 2021. Berikut ini tata tertib dan materi ujian seleksi yang wajib diketahui.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, jadwal tes seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II berlangsung 7-10 Desember 2021.

Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.

Baca juga: Sebanyak 324 Orang Ikut Tes PPPK di Kabupaten Tapin, Peserta Wajib Antigen

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Simak Dokumen Wajib Dibawa Peserta Tes

Selain itu, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta tes.

Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK).

Berikut ini tata tertib/ ketentuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dengan CAT-UNBK, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.

Ketentuan/ Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2.

1. Pra Seleksi

a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.

b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;

c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;

d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;

e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved