Berita Banjarmasin
Ambil Alih Kasus Dugaan Pengeroyokan & Penganiayaan Wanita di Barikin HST, Polda Tetapkan Tersangka
Polda Kalsel mengambil alih penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang wanita di Desa Barikin HST.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polda Kalsel mengambil alih penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang wanita di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.
Dimana sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polres HST.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
"Betul sekarang ditangani di Polda," kata Kabid Humas dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Lukai Korban dengan Parang, Pria ini Dibekuk Petugas Polres Tabalong
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Petugas SPBU di Mataraman Kabupaten Banjar Dibacok, Polisi Cari Pelaku
Kombes Rifa’i mengatakan, dalam tahapan penyidikan itu, sudah ada tersangka yang ditetapkan, begitu juga barang bukti telah diamankan Polisi.
Penanganan kasus oleh Polda Kalsel ini diapresiasi oleh korban, Yenny yang juga bersama dua orang lainnya merupakan pihak pelapor atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Pelapor melalui penasihat hukumnya, Edi Sucipto dan Rudi Hartono mengatakan, dengan ranah dan kewenangan lebih luas, diharapkan penyidik Polda Kalsel dapat menuntaskan kasus ini dengan baik.
"Kami sudah bertemu dengan penyidik di Polda. Yang jelas Polda ranahnya lebih luas dan lebih lengkap, supaya perkara ini clean and clear," kata Edi.
Kepada penyidik kata Edi, Ia juga sempat menanyakan terkait perkembangan penyidikan khususnya terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya kata dia, seperti penjelasan kliennya, terduga pelaku lebih dari satu orang.
"Kami kemarin mendengar tersangka yang ditetapkan satu orang. Ternyata setelah ditanyakan ke penyidik, memang sudah diterbitkan DPO terkait terduga pelaku lainnya," terang Edi.
Rudi menambahkan, insiden yang dialami kliennya itu terjadi pada Tanggal 15 November Tahun 2021 di salah satu toko di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
Insiden itu kata dia berawal saat kliennya yang merupakan distributor produk besi dan berkantor pusat di Jawa Timur bersama sejumlah rekan mendatangi salah satu toko yang memiliki tunggakan pembayaran.
Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin - Dibacok Saat Lewat Jembatan Teluk Tiram, Pria Ini Sempat Kejar Pelaku
Namun saat dilakukan penagihan tunggakan, muncul kesalahpahaman hingga insiden tersebut terjadi.
Akibatnya kata Rudi, kliennya mengalami luka dan lebam di bagian kepala.
Pasca insiden itu, korban bersama rekannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
