Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja Tahun 2022, Gelombang 23 Dibuka dan Begini Syaratnya
Program kartu prakerja berlanjut di tahun 2022. Memasuki tahun 2022, program Kartu Prakerja memasuki gelombang 23.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Program kartu prakerja berlanjut di tahun 2022.
Memasuki tahun 2022, program Kartu Prakerja memasuki gelombang 23.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.
Apa saja syarat dan bagaimana bisa ikut program Kartu Prakerja 2022 mendatang?
Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah diumumkan pada Senin (1/11/2021) lalu.
Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022.
Sembari menunggu jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, simak syarat dan cara mendaftar.
Baca juga: BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM
Baca juga: Subsidi Listrik Desember 2021, Cek Bantuan di PLN Mobile dan Ikuti Cara Mendapatkan
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Calon peserta program kartu prakerja gelombang 22 bisa dilakukan via handphone.
Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.
Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 ini.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya, simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 seperti gelombang sebelumnya:
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan di bawah ini:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Cara Cek Bantuan di Masing-masing Operator Seluler
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Baca juga: Ringankan Beban Hidup Korban Puting Beliung, BPBD Tanahlaut Salurkan Bantuan
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Baca juga: 4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Oktober 2021, Segera Aktifkan Rekening Burekol di Bank Himbara
Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Syarat Peserta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca juga: Dongkrak Ekonomi Masyarakat Lahan Gambut, BRGM Beri Bantuan Kandang Ayam
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berdasarkan gelombang sebelumnya, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
