Guru Cabul di Bandung

Kemenag Investigasi Semua Madrasah dan Pesantren, Imbas Kasus Rudakpaksa 12 Santriwati Bandung

Kasus perkosaan 12 santriwati Bandung oleh guru agamanya membuat Kemenag akan melakukan investigasi ke madrasah dan pesantren.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi: Kemenag Investigasi Semua Madrasah dan Pesantren, Imbas Kasus Rudakpaksa 12 Santriwati Bandung 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus rudapaksa guru agama di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat membuat banyak pihak bereaksi keras. Tidak terkecuali Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Investigasi dilakukan pascamencuatnya kasus rudapaksa 12 santriwati oleh Herry Wirawan, guru agama yang juga pemilik Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.

"Kami sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren,” kata Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (10/12/2021).

Yaqut khawatir kasus pemerkosaan itu merupakan fenomena puncak gunung es, sehingga masih ada kasus-kasus lain di lingkunga pesantren yang tidak terungkap.

Baca juga: Lima Tahun Suaminya Rudapaksa 12 Santriwati Bandung, Istri Herry Wirawan Sebut Tak Tahu

Baca juga: Miris, Begini Nasib 9 Bayi Hasil Rudakpaksa Herry Wirawan Pada 12 Santriwati Bandung

“Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," ungkapnya dilansir dari Kompas.com.

Yaqut mengatakan, melalui investigasi ini, Kemenag juga akan melakukan mitigasi guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Dia menekankan, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, seperti yang Herry Wirawan adalah masalah bersama dan harus dituntaskan.

Adapun Herry Wirawan kini terancam hukuman penjara 20 tahun. Namun banyak pihak mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman maksimal serta tambahan hukuman kebiri sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Agama di daerah untuk segera membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pesantren.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pesantren menempati urutan kedua dalam hal kasus kekerasan seksual dalam periode 2015-2020.

Data Komnas Perempuan menunjukkan, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen dan urutan kedua ada pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam dengan 19 persen.

“Data kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk 2015-2020, pesantren menempati urutan kedua setelah universitas,” kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 12 santriwatinya.
Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 12 santriwatinya. (Istimewa TribunJabar)

Kawal RUU TPKS

Maraknya kasus pelecehan hingga rudapaksa di lingkungan pendidikan pun membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meradang. Dia pun meminta semua pihak mendukung dan mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved