Penanganan Covid 19

Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Begini Nasib ASN dan Pegawai BUMN

Karyawan swasta boleh cuti Nataru, pascapembatalatan PPKM Level 3 serentak. Begini kata Menaker Ida Fauziyah.

.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menaker Izinkan Karyawan Swasta Cuti Nataru, Begini Nasib ASN dan Pegawai BUMN 

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.

Baca juga: Tak Ada Libur Sekolah Saat Nataru 2022, Ini Jadwal Libur Semester SMA SMK di Kalsel

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat

Lalu, kata Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Mantan kapolri itu mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," ujar Tito.

Dia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Mendagri Tito Karnavian, saat melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kalteng bersamaan penyelenggara Pilkada setempat, Minggu (19/7/2020) di Palangkaraya.
Mendagri Tito Karnavian, di Palangkaraya. (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pokdarwis Kalsel Diminta Perketat Prokes di Tempat Wisata

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia. (Kompas.com/Kontan.co.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved