Penanganan Covid 19
Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Begini Nasib ASN dan Pegawai BUMN
Karyawan swasta boleh cuti Nataru, pascapembatalatan PPKM Level 3 serentak. Begini kata Menaker Ida Fauziyah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Karyawan swasta boleh cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Izin tersebut setelah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 serentak di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah melarang cuti libur akhir tahun 2021 bagi ASN, Pegawai BUMN, TNI/Polri termasuk karyawan swasta. Hal tersebut seiring dengan rencana PPKM level 3 serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pascalibur Nataru.
Kini setelah aturan PPKM level 3 serentak dibatalkan, kebijakan yang lebih longgar pun diberlakukan. Salah satunya izin mengambil cuti akhir tahun.
Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers Sabtu (11/12/2021), mengtakan pekerja atau buruh di sektor swasta boleh mengambil hak cutinya.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru
Baca juga: Hipmi Dukung Pembatalan PPKM level 3 Secara Nasional Saat Libur Nataru
“Namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dilansir dari Kompas.com.
Lalu bagaimana dengan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN?
Menaker menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.
Namun Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.
Hanya Ganti Judul
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut Tito, sebelumnya menyatakan PPKM Level 3 masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).
Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
