CPNS 2021

Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Setelah pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, tahapan selanjutnya adalah pengajuan sanggahan oleh peserta. Berikut ini ketentuan dan syaratnya

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Tangkap layar bkn.go.id
Ilustrasi pengumuman hasil SKD CPNS BKN 2021. Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi 

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Baca juga: Tes SKB di HSS Berakhir Hari Ini, Peserta Seleksi CPNS 2021 Tinggal Pemberkasan NIK

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved