CPNS 2021
Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
Setelah pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, tahapan selanjutnya adalah pengajuan sanggahan oleh peserta. Berikut ini ketentuan dan syaratnya
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.
Ketentuan Sanggah:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi
- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar
3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB
Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.
Baca juga: 779 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Kalsel Jalani Tes SKB, Berlangsung Dua Hari
Dokumen yang harus dilengkapi
Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan
2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai