Kriminalitas Kalteng
Bikin dan Jual SIM Palsu, Oknum Mantan Pegawai Harian Lepas Satlantas Polres Kapuas Diamankan Polisi
Diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), TA (36) Warga Selat Hilir Kapuas diamankan Polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), TA (36) Warga Selat Hilir Kapuas diamankan Polisi.
Mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas itu, diduga telah membuat dan menjual puluhan SIM palsu sehingga merugikan banyak pihak.
Kini TA ditahan di Rutan Polres Kapuas sembari menanti proses hukum atas perbuatannya.
"Dia pernah menjadi PHL di Lantas mungkin sudah melihat sendiri proses pembuatan SIM tersebut," beber Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang didampingi Kasatlantas, AKP Sugeng, Selasa (14/12/2021).
Pelaku berhenti bekerja Maret 2021 lalu.
Baca juga: Penipuan di Kalsel - Modus Beli Pulsa, Lelaki di Tanbu Edarkan 6 Lembar Seratus Ribu Palsu
Baca juga: Diduga Jual Oli Palsu, Pemilik Toko di Kelayan A Banjarmasin Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Baca juga: Bawa Surat Antigen Diduga Palsu, Seorang Pengemudi Diamankan Petugas Pos Penyekatan Palangkaraya
"Mungkin karena tidak bekerja lagi di PHL Lantas sehingga melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan," bebernya.
Hal itu juga lah (pernah bekerja sebagai PHL Lantas) yang disinyalir membuat para korban percaya pelaku bisa membantu membuatkan SIM. Hingga puluhan orang jadi korbannya.
"Dia pernah bekerja di Satlantas sekitar 7 tahun, tapi Maret 2021 lalu sudah keluar," tambah Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng.
Dibeberkannya, pelaku membuat SIM palsu dengan cara mendesainnya di aplikasi komputer.
Sejumlah barang bukti itu pun diamankan pihak kepolisian.
Diantaranya, 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C diduga palsu, satu monitor, keyboard, CPU, dua printer, mouse, dan handphone.
Hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir.
"Pengakuan pelaku, ada 72 orang yang sudah jadi korbannya," lontarnya.
Kasat pun membeberkan kronologi awal terungkapnya kasus pemalsuan SIM yang dijalankan pelaku.
Bermula pada 21 November 2021 salah satu korbannya menghubungi pelaku bahwa telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar yang mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.
