Umrah 2021

Biaya Umrah Terbaru Efek Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari, Begini Kata Amphuri

Karantina perjalanan dari luar negeri kini jadi 10 hari. Begini dampaknya bagi biaya umrah terbaru. Begini kata Amphuri

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Biaya Umrah Terbaru Efek Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari, Begini Kata Amphuri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seiring merebaknya virus corona varian omicron, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait karantina perjalanan dari luar negeri. Semula hanya 7 hari kini menjadi 10 hari.

Bagaimana dampak kebijakan ini pada biaya umrah jemaah Indonesia? Seperti diketahui, mulai 1 Desember 2021, Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi. Layanan umrah pun kembali dibuka.

Dalam waktu dekat juga akan dilakukan ujicoba keberangkatan jemaah Umrah.

Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani masa karantina selama 10x24 jam atau 10 hari setibanya di Indonesia.

Baca juga: Varian Omicron Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah Indonesia?

Baca juga: Produk UMKM Berpotensi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah, Pengelola Embarkasi Diminta Siapkan Tempat

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, karantina dilakukan setelah pelaku perjalanan luar negeri menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, memang ada penyesuaian biaya ibadah umrah sejak pandemi, termasuk biaya untuk lamanya karantina bagi jemaah umrah.

"Sebelum pandemi, biaya umrah sekitar Rp 20 juta, kemudian pandemi November 2020 dilakukan uji coba dengan harga referensi Rp 26 juta, sementara yang baru ini yang besok masih disusun," ujar Firman kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Menurutnya, referensi harga tersebut belum termasuk biaya masa karantina.

Ia menambahkan, pada November 2020 belum ada kewajiban karantina bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah. "Kalau itu tadi belum termasuk biaya karantina. Kalau ditambah karantina domestik itu akan semakin besar biayanya," lanjut dia.

Sementara itu Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, biaya umrah terbaru diperkirakan sekitar Rp 28-30 juta.

Namun biaya itu tidak termasuk biaya karantina dan tes PCR kepulangan dari Arab Saudi.

"Biaya umrah 23 Desesember 2021 lebih kurang Rp 28-30 juta di luar karantina dan PCR kepulangan," kata Zaky saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

Zaky mengatakan, keberangkatan umrah perdana pada tahun ini telah disepakati pada 23 Desember.

Menurutnya, usul soal keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember itu muncul dan disepakati dalam rapat seluruh asosiasi perjalanan umrah bersama Kementerian Agama.

Ia pun berharap Kementerian Agama segera mengeluarkan regulasi umrah pandemi terbaru sebelum 23 Desember.

Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020).  (AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

Bakal Ujicoba Keberangkatan

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, per 1 Desember 2021, Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan langsung ke Saudi Arabia.

Kemudian, sepekan setelahnya atau sekitar 8-10 Desember 2021, visa umrah sudah dibuka untuk Indonesia.

"Kementerian Agama (Kemenag) bersama asosiasi menyepakati bahwa pertama yang berangkat adalah pimpinan pusat," katanya lagi.

Hal ini dilakukan untuk uji coba dan melakukan negosiasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kewajiban karantina setelah kepulangan dari Tanah Air.

"Negosiasi ini penting karena umrah adalah ibadah yang termonitor sangat ketat," lanjut dia.

Pihaknya menginginkan adanya pengkhususan karena ibadah umrah dinilai memiliki nilai tambah yang berbeda pada orang yang berangkat ke luar negeri.

"Karena tujuan ibadah umrah ini kan termonitor ketat, kita harapkan ada pengkhususan tidak harus 10 hari karantina di hotel/di satu tempat karantina yang berbayar, tapi cukup bisa maksimal 3 hari saja, kemudian 7 hari sisanya bisa karantina mandiri di rumah masing-masing jika hasil PCR-nya negatif," lanjut dia.

Baca juga: 18.752 Jemaah Umrah RI Jadi Prioritas Diberangkatkan Bulan Depan, DPR: Waspada Varian Omicron

Sementara itu, Firman menyampaikan, pihaknya akan memprioritaskan jemaah yang tertunda keberangkatannya sampai 2 tahun, di mana mereka sudah membayar dengan harga normal sebelum pandemi Covid-19 merebak.

"Kemudian karena pandemi ini ada penyesuaian biaya, nah jangan sampai ketika umroh dibuka, mereka tidak punya kemampuan finansial untuk melakukan penyesuaian biaya akibat biaya-biaya tambahan yang cukup besar yaitu karantina setelah pulang yang sampai saat ini 10 hari," kata dia.

Meski sudah bersurat ke BNPB, Firman mengatakan, sampai saat ini belum ada jawaban atau balasan dari BNPB.
"Belum ada, melalui Kemenag juga dari BNPB belum ada jawaban, Kemenag sudah bersurat kepada mereka," lanjutnya.

Ia menambahkan, biaya tambahan karantina ini bisa menjadi beban dan mengurangi semangat orang yang akan pergi ke Tanah Suci.

Sebab, masa karantinanya lebih lama daripada waktu perjalanannya.

Jemaah umrah perdana asal Indonesia tiba di hotel karantina di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (1/11/2020).
Jemaah umrah perdana asal Indonesia tiba di hotel karantina di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (1/11/2020). (Dokumentasi Amphuri)

Di sisi lain, Arab Saudi memberikan kemudahan bagi mereka yang hendak beribadah umrah di negaranya.

Firman menjelaskan, untuk ketentuan umum yakni siapa pun yang datang ke Arab Saudi dengan vaksin apa pun itu masa karaninanya 5 hari.

Sedangkan, untuk yang datang dengan visa umrah terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama, kelompok yang memiliki visa umrah dan memiliki vaksinasi lengkap dan vaksinasi yang direkomendasikan oleh Arab Saudi seperti, Moderna, Astrazenezca, Pfizer, dan Johnson & Johnson, mereka bisa langsung ibadah tanpa harus karantina.

Baca juga: Arab Saudi Tetapkan Syarat Vaksin Bagi Jemaah Umrah, Khusus Johnson & Johnson Cukup 1 Dosis

Baca juga: Aturan Masuk ke Arab Saudi bagi Pelancong dan Jemaah Umrah Indonesia, Berlaku Mulai 1 Desember

Kedua, kelompok yang menggunakan vaksinasi yang direkomendasikan oleh WHO yakni, Sinovac dan Sinopharm, mereka wajib karantina 3 hari.

"Tidak selama karantina orang yang datang dengan visa selain visa umrah, jadi mereka memberikan banyak kemudahan untuk ibadah umroh secara langsung," imbuh Firman.

Selain itu, Arab Saudi juga tidak melakukan perubahan apa pun atas kebijakan persyaratan umrah bagi yang datang dengan visa umrah, termasuk persyaratan usia masih sama dengan aturan sebelumnya.

Adapun dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra (Nafit) mengatakan, pelaksanaan waktu umrah di Arab Saudi sekitar 10 hari sampai 11 hari termasuk karantina.

Terkait harga referensi umrah, Nafit menyebut sudah ada pembahasan antara Kemenag dengan asosiasi PPIU, namun baru estimasi dan belum termasuk karantina.

“Kepastiannya nanti setelah umrah perdana,” ujar Nafit. (Kompas.com/Kontan.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved