Libur Nasional
Daftar Hari Libur Nasional Desember 2021, Cuti Bersama Nataru Ditiadakan
Daftar hari libur nasional Desember 2021. Terdapat sejumlah tanggal merah atau libur nasional selama Desember 2021.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak daftar hari libur nasional Desember 2021. Terdapat sejumlah tanggal merah atau libur nasional selama Desember 2021.
Sebagaimana tahun sebelumnya, pada Desember 2021 diterapkan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seharusnya Cuti bersama berlangsung 24-27 Desember 2021, namun di tahun ini, Cuti bersama Nataru ditiadakan.
Hal itu berdasarkan kebijakan dari Pemerintah yang telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi kerumunan masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sambut Nataru 2022, Komunitas Bakat Anak Banua Gelar Lomba Lagu Era 80 an
Baca juga: Meningkat Jelang Nataru 2022, Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Sehari Jadi 24 Kali
Keputusan ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," ujarnya pada Juni 2021 lalu.
Perubahan hari libur dan penghapusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Hari Libur Nasional Bulan Desember 2021
Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2021
Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Hari Besar Desember 2021:
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
Baca juga: Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Begini Nasib ASN dan Pegawai BUMN
9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember: Hari Gunung Internasional
12 Desember: Hari Transmigrasi
13 Desember: Hari Nusantara
15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Bela Negara
19 Desember: Hari Trikora
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pokdarwis Kalsel Diminta Perketat Prokes di Tempat Wisata
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
25 Desember: Hari Natal
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.
Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.
"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya.
ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.
Baca juga: Dilarang Bepergian Jauh Jika Belum Vaksinasi Covid-19, Aturan Terbaru Perjalanan Selama Libur Nataru
Baca juga: Tak Ada Libur Sekolah Saat Nataru 2022, Ini Jadwal Libur Semester SMA SMK di Kalsel
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kalender_20161207_100242.jpg)