Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional Desember 2021, Cuti Bersama Nataru Ditiadakan

Daftar hari libur nasional Desember 2021. Terdapat sejumlah tanggal merah atau libur nasional selama Desember 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi. Daftar Hari Libur Nasional Desember 2021, Cuti Bersama Nataru Ditiadakan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak daftar hari libur nasional Desember 2021. Terdapat sejumlah tanggal merah atau libur nasional selama Desember 2021.

Sebagaimana tahun sebelumnya, pada Desember 2021 diterapkan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seharusnya Cuti bersama berlangsung 24-27 Desember 2021, namun di tahun ini, Cuti bersama Nataru ditiadakan.

Hal itu berdasarkan kebijakan dari Pemerintah yang telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi kerumunan masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sambut Nataru 2022, Komunitas Bakat Anak Banua Gelar Lomba Lagu Era 80 an

Baca juga: Meningkat Jelang Nataru 2022, Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Sehari Jadi 24 Kali

Keputusan ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," ujarnya pada Juni 2021 lalu.

Perubahan hari libur dan penghapusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Hari Libur Nasional Bulan Desember 2021

Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2021

Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional.

Ilustrasi kalender - Inilah jadwal hari libur nasional, cuti bersama, hari kejepit nasional kalender 2021.
Ilustrasi kalender (Pixabay/tigerlily713)

Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Hari Besar Desember 2021:

1 Desember: Hari Artileri

1 Desember: Hari AIDS Sedunia

2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus

3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum

3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional

4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia

5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional

7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional

Baca juga: Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Begini Nasib ASN dan Pegawai BUMN

9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia

10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia

11 Desember: Hari Gunung Internasional

12 Desember: Hari Transmigrasi

13 Desember: Hari Nusantara

15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD

18 Desember: Hari Migran Internasional

19 Desember: Hari Bela Negara

19 Desember: Hari Trikora

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pokdarwis Kalsel Diminta Perketat Prokes di Tempat Wisata

19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan

20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional

22 Desember: Hari Ibu

25 Desember: Hari Natal

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya.

ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.

Baca juga: Dilarang Bepergian Jauh Jika Belum Vaksinasi Covid-19, Aturan Terbaru Perjalanan Selama Libur Nataru

Baca juga: Tak Ada Libur Sekolah Saat Nataru 2022, Ini Jadwal Libur Semester SMA SMK di Kalsel

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved