Jadwal Bagi Rapor

TERBARU, Jadwal Bagi Rapor Semester Ganjil dan Libur Sekolah Kembali ke Kalender Pendidikan

Jadwal pembagian rapor semester ganjil 2021/2022 dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan. Kemendikbudristek cabut edaran lama

Tayang:
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Murid SDN Basirih 10, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (13/7/2021).TERBARU, Jadwal Bagi Rapor Semester Ganjil dan Libur Sekolah Kembali ke Kalender Pendidikan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Buntut pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di Indonesia, juga berimbas pada jadwal bagi rapor semester ganjil (I) tahun ajaran 2021/2022 dan libur sekolah.

Semula, demi menyesuaikan penerapan PPKM Level 3 serentak, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga membuat surat edaran tentang bagi rapor pada Januari 2022 dan tidak ada libur Nataru.

Kini Kemendikbudristek mengubah lagi ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022. Perubahan ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya aturan pembagian rapor Januari 2022 dan tak ada libur Nataru tertuang pada Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021. Kini pengaturan pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Ristek 3-5 GB Desember 2021, Begini Cara Cek di Semua Operator

Baca juga: Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

“Meski begitu sekolah tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” sebut edaran itu.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah, demikian tulis SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021.

Edaran itu menyerahkan penetapan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.

BAGI RAPORT-Orang tua mutid SDN 2 Ulu Benteng Kabupaten Batola menerima buku raport.
BAGI RAPORT-Orang tua mutid SDN 2 Ulu Benteng Kabupaten Batola menerima buku raport. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Tatap Muka Perguruan Tinggi

Sementara itu pada bagian lain, Plt Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan perguruan tinggi siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair di November 2021, Besok Jadwal Terakhir Pencairan

Disebutkan, Dirjen Diktiristek melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di perguruan tinggi. Ini untuk memastikan kesiapan perguruan tinggi dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka.

“Kita pastikan bahwa perguruan tinggi siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ungkap Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Nizam menjelaskan, salah satu dampak pandemi ini adalah ada kendala untuk melaksanakan praktik dan pengasahan keterampilan di laboratorium maupun studio. Ini sangat sulit dilakukan secara daring.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved