Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Diduga Mau Transaksi Sabu, Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Tabalong
Pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama berupa penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses hukum kini kembali harus dirasakan pelaku, TR alias Upik (36), warga Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ini setelah residivis kasus narkotika ini dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang, di Jalan Pandan Arum, kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Bersama pelaku, berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Juga, 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Hp android dan 1 unit sepeda motor Yama Mio warna hijau biru beserta kuncinya.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Geledah Rumah Pria HSU di Kebun Sari, Polisi Polda Amankan 26 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Polisi Ciduk 2 Tersangka Pengedar di Kelayan B dan Amankan 23 Paket Sabu
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021), membenarkan, Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, bersama anggotanya berhasil tangkap pria TR alias Upik, di Jalan Pandan Arum.
Pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama berupa penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong.
Terungkapnya ulah pelaku bermula, petugas mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau biru.
Ketika dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya.
Orang tersebut berhasil diberhentikan petugas di pinggir Jalan Pandan Arum dan diketahuilah teryata yang bersangkutan, TR alias Upik, seorang residivis penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Libur Nataru, Wisata di Kabupaten Tanahlaut Ditutup Total, ini Pertimbangannya
Baca juga: Resmikan BPR Mitratama Arthabuana Cabang Tanjung, ini Pesan Bupati Tabalong
Saat itu akan dibekuk, pelaku Upik tertangkap tangan membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan yang diinjaknya.
Setelah itu petugas meminta pelaku mengambil dan diperiksa ternyata
di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Saudara Upik mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan ditahan di Polres Tabalong.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
--