Kriminalitas HSU
Narkoba Kalsel : Geledah Rumah Pria HSU di Kebun Sari, Polisi Polda Amankan 26 Paket Sabu
Polisi Polda Kalsel melakukan penggeledahan di rumah pria HSU di Kelurahan Kebun Sari dan mengamankan 26 paket sabu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Total sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 70,73 gram (bersih 64,1 gram) dan setengah butir pil ekstasi, berhasil di amankan personel Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dengan rincian 13 paket sabu dengan ukuran sedang, berat kotor 66,56 gram (bersih 62,14 gram).
13 paket sabu dengan ukuran kecil berat kotor 4,17 gram (bersih 1,96 gram), dan setengah butir pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 0,18 gram.
Semua barang haram tersebut mereka dapatkan setelah menggeledah rumah Akmad Saudi alias Saudi, di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Senin (13/12/2021) sekira pukul 18.00 wita.
Baca juga: Diselundupkan Lewat Nasi Kuning, Sabu Gagal Masuk Lapas Samarinda, 3 Pengantar dan 1 WBP Diamankan
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Polisi Ciduk 2 Tersangka Pengedar di Kelayan B dan Amankan 23 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Budak Sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sita 57,79 Gram Sabu
"Pelaku menyimpan semua narkoba itu di dalam lemari, yang letaknya berada di kamar tidur," Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata. Rabu (15/12/2021).
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan satu kotak plastik bertuliskan 'MODIS', satu bungkus plastik klip. Kemudian satu sendok sabu, dan satu gawai merek Samsung warna biru gelap.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kini pelaku harus memepertangung jawabkan perbuatannya tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)