DPRD Banjarbaru

Nataru ASN Dilarang Cuti, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Sebut Termasuk Juga Anggota DPRD Banjarbaru

Meski wacana PPKM level III libur natal dan tahun baru (Nataru) batal diberlakukan, namun ASN tetap dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis
Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Taufik Rachman. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Meski wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III libur natal dan tahun baru (Nataru) batal diterapkan, ASN tetap dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022). 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 26/2021. Yang mana, hal tersebut dibenarkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sri Lailana melalui Kasubdit Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur BKPP Banjarbaru, Budi Rifani. 

"Terkait hal tersebut memang benar dan sudah diumumkan melalui media sosial BKPP," kata Budi. 

Menindaklanjuti akan hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarbaru, Taufik Rachman mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan ASN cuti merupakan hal yang bagus. 

"Sebab ini tujuannya untuk keselamatan semua, harapan kami semua dapat mematuhi dan mendukung peraturan tersebut," tegasnya. 

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan, DPRD Kota Banjarbaru juga tidak ada yang pulang kampung.

Hal ini dikarenakan hingga sampai tanggal 30 Desember 2021 masih banyak pembahasan. 

Kemudian, Rapat Paripurna tentang raperda kebencanaan dan raperda izin trayek. Sehingga, sambungnya, tidak ada anggota yang cuti. 

Sementara, disinggung bila ada terdapat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang cuti.

Taufik menyebut, akan melihat Pemerintah yang akan menindaknya. "Kita sebagai pengawas," ucapnya. 

"Kita harapkan kerja sama semuanya untuk mematuhi peraturan tersebut yang mana tujuannya adalah untuk kepentingan serta keselamatan bersama," tutupnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved