Berita Banjarmasin

Aksi Unjuk Rasa Terkait Jalan Hauling di Tapin Akan Sasar Kantor Gubernur dan Polda Kalsel

Massa akan berunjuk rasa minta Gubernur Kalsel dan Polda Kalsel supaya membuka jalan hauling Km 101 Kabupaten Tapin, sehingga bisa bekerja lagi.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Massa yang menuntut pembukaan jalan hauling atau jalan angkutan batu bara di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua aksi unjuk rasa terkait persoalan hukum menyangkut akses yang ditutup di Jalan Hauling Km 101 di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), akan digelar.

Satu aksi unjuk rasa direncanakan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Kabupaten Tapin, Rabu (22/12/2021). Sasarannya, Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.

Lalu, aksi lainnya direncanakan salah satu LSM yang akan menyasar Polda Kalsel di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin.

Kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Kabupaten Tapin, Supiansyah Darham, mengatakan, melalui aksi unjuk rasa mereka akan menyuarakan terkait nasib para sopir dan elemen masyarakat lainnya.

Mereka merasakan dampak akibat penutupan di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.

Baca juga: VIDEO Massa Protes Jalan Hauling Ditutup di Tapin, Lalu Lintas Trans Kalimantan Sempat Macet

Baca juga: VIDEO Datangi DPRD Tapin, Sopir Truk Tambang Batu Bara Tuntut Jalan Hauling Km 101 Dibuka

Akibat sengketa hukum antara dua perusahaan yang tengah berlangsung, berkonsekuensi dipasanginya garis polisi pada ruas jalan tersebut, ribuan sopir tak bisa bekerja.

Karena itu, kata Supiansyah, mereka akan meminta Kapolda Kalsel supaya membuka garis polisi di jalan itu.

Sedangkan kepada Gubernur, mereka meminta agar ada kebijakan para sopir pengangkut muatan batu bara bisa sementara melalui jalan nasional sebagai alternatif. 

"Kasus jalan di sana itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri di Rantau. Kami meminta penanganan keperdataan didulukan. Karena, masyarakat tidak bisa bekerja," terangnya.

Terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto telah mengetahui terkait adanya rencana aksi unjuk rasa tersebut.

Baca juga: Ribuan Massa Kembali Menggelar Aksi Damai Duduki Jalan Hauling KM 101 Desa Suato Tapin

Baca juga: Penutupan Jalan Hauling Desa Suato Tatakan Tapin Tuai Reaksi, Petugas Amankan Protes Massa

 

Terkait persoalan hukum penutupan Jalan Hauling Km 101 Kabupaten Tapin, Kapolda mengatakan, lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara suatu dugaan tindak pidana. 

"Police line itu adalah bagian dari tindakan hukum, upaya hukum. Sedangkan yang di-police line itu adalah tempat kejadian tindak pidana. Ada (dugaan) perusakan, memasuki tanah orang lain tanpa izin, perusakan bersama-sama terhadap barang," urainya. 

"Tidak ada inisiatif atau niat polisi menutup jalan yang tidak ada masalah apa-apa. Polisi mem-police line karena ada dugaan tindak pidana," tekan Irjen Rikwanto.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved