Berita Kotabaru

 Larang Pegawainya Keluar Daerah Saat Nataru, Sekda Kotabaru Pastikan ASN Tak Bisa Kucing-kucingan

Pemkab) Kotabaru tidak memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) cuti bepergian keluar daerah saat libur Nataru 2022

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Sekda Kotabaru H Said Akhmad larang pegawainya bepergian keluar daerah saat Nataru 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru tidak memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) cuti bepergian keluar daerah saat libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pelarangan kegiatan keluar daerah dan atau cuti bagi ASN, disampaikan Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad MM kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/12/2021).

Menurut Said Akhmad larangan sudah disampaikan ke setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Dipastikan Said Akhmad, setiap ASN tidak bisa melakukan kegiatan keluar daerah dan atau cuti karena mereka tidak diberikan izin atau surat tugas.

Baca juga: 10 Aturan Ketat Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022, Berlaku 4 Hari Lagi

Baca juga: Beri Pengamanan dan Kenyamanan Saat Nataru, Polres Tabalong Dirikan Pos Pelayanan Terpadu

Baca juga: Sebanyak 1.000 Petugas Kebersihan di Banjarmasin Dikerahkan untuk Hadapi Momen Nataru

"Dengan tidak diberikannya izin, dia (ASN) tidak ada dasar untuk bepergian keluar daerah," terang Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id.

Said Akhmad bahkan menegaskan, ASN tidak bisa main 'kucing-kucingan' atau mengakali agar bisa keluar daerah.

Sebab sistem absensi sekarang melekat. "Absen kita tidak bisa ditipu, karena pakai lensa mata. Tidak bisa main kucing-kucingan, main akal-akalan tidak bisa," ungkapnya.

Cuti untuk ASN biasanya dikeluarkan oleh Sekda. Namun dengan adanya edaran Bupati Kotabaru, ia tidak mengeluarkan cuti.

"Sudah diantisipasi, tidak bisa main akal-akalan," pungkasnya.

Terpisah, salah seorang ASN di salah satu SKPD di Kotabaru diminta tanggapannya merespon positif edaran dikeluarkan Pemkab Kotabaru.

Baca juga: Wisata di Kabupaten Tanbu Kalsel Buka Saat Nataru, Tapi Ini Ketentuannya

Menurut dia, mendukung larangan itu, karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19. Dengan dasar itu, sebagai upaya mencegah terjadi klaster baru.

"Secara pribadi larangan ini menurut saya bagus saja untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved