Wabah Corona

Vaksin Merah Putih Disiapkan Jadi Vaksin Booster Tahun 2022, Ini Syarat Gratis Vaksin Booster

Pemerintah membuka peluang menggunakan vaksin Merah Putih sebagai kandidat vaksin booster.Vaksin booster akan diberikan pada tahun 2022.

Editor: M.Risman Noor
RSUD Kapuas
Direktur RSUD dr H Soemarno Sostroadmodjo Kualakapuas, dr Agus Waluyo saat mendapatkan vaksin ketiga booster. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vaksin Merah Putih disiapkan pemerintah untuk menjadi vaksin Booster di tahun 2022.

Sesuai agenda, pemberian vaksin booster Covid-19 dimuali 1 Januari 2022.

Selain gratis, vaksin booster juga bisa didapat dengan membayar.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Selain itu vaksin Merah Putih dengan berbagai platform dan asal instansi juga sedang dipersiapkan untuk digunakan sebagai vaksin booster ," tegas Wiku.

Baca juga: Vaksin Gratis di Bandara Syamsudin Noor Kalsel, Manajemen Angkasa Pura I Siapkan Sinovac

Baca juga: Wacana Vaksin Booster Berbayar, Begini Pandangan Tim Pakar ULM

Mengutip Covid19.go.id, saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi booster di Tahun 2022.

Upaya yang tengah dilakukan ialah penyesuaian dasar hukum yang memperkuat program vaksinasi.

Kemudian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) tengah memproses Emergency Use of Authorization (EUA) dari vaksin Pfizer, Sinovac dan Astrazeneca.

Tarif Vaksin Booster

Berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun telah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun 2022.

Budi mengungkapkan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar dapat diterima dengan merogoh kocek sebesar Rp300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi.

Budi Gunadi Sadikin
Budi Gunadi Sadikin (net)

Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis

Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayarnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD mengatakan, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.

Maksud dari PBI dan non PBI yang disebutkan Dante adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Vaksin Booster Dilaksanakan 1 Januari 2022, Kadinkes Kalsel Sebut Belum Ada Petunjuk dari Pusat

Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI Jaminan kesehatan adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis Kemkes di laman JKN.

Sebaliknya, ada tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Muhamad Syahrial)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Merah Putih Disiapkan Jadi Vaksin Booster di Tahun 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/22/vaksin-merah-putih-disiapkan-jadi-vaksin-booster-di-tahun-2022?page=2.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved