CPNS 2021
Hari Ini Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Cek sscasn.bkn.go.id
Hari ini pengumuman hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021. Anda bisa langsung mengecek di sscasn.bkn.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2021. Pengumuman berlangsung Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).
Bagi anda yang ingin tahu hasil akhir SKD CPNS 2021 dan hasil akhir SKB CPNS 2021, bisa langsung mengecek di sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS 2021. Terkait hasil SKD dan SKB CPNS 2021.
Jadwal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan BKN dengan nomor 18256/B-KS/04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Selain itu untuk surat tersebut juga telah diunggah di akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.
Baca juga: Sebanyak 40 CPNS di Kabupaten HSS Diberikan Wawasan Sikap Perilaku dan Bela Negara
Baca juga: BKN Rilis Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS 2021, Cek Juga Hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Adapun pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS tahun 2021 akan dijadwalkan pada 23-24 Desember 2021 oleh tiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi.
Selengkapnya berikut perubahan jadwal terbaru seleksi CPNS tahun 2021.
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
3. Penyampaian Hasil Intergrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
Baca juga: Mundur Saat Lulus Tahap Akhir CPNS 2021, Peserta Bakal Kena Denda Puluhan Juta
Baca juga: Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
5. Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
6. Jawab Sanggah: 25 Desember-3 Januari 2022
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022
8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 7-21 Januari 2022
9. Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 22 Januari 2022-22 Februari 2022

Berikut ini cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui laman SSCASN:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pilih tombol "Login";
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
4. Klik "Masuk";
5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;
6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.
Baca juga: Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Baca juga: Panduan Mengajukan Sanggah Hasil SKB CPNS 2021, Peserta Lulus Menjalani Masa Percobaan 1 Tahun
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - 144 Peserta Ikuti Tes SKB di Tanbu pada 15 Desember
Demikian jadwal terbaru dan skema penilaian yang diterapkan. Jika anda peserta CPNS 2021 yang telah mengikuti hingga tahap SKB, bisa melihat hasilnya di sini. (Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PENGUMUMAN Hasil SKD dan SKB Hari Ini di sscasn.bkn.go.id, Ini Ketentuan Nilainya