Berita Banjarmasin
Tahapan Penyelidikan Dugaan Korupsi HKN Rampung, 14 Diperiksa dan 69 Dokumen Diamankan
Tahapanp Penyelidikan oleh Kejari Banajrmasin terhadap dugaan korupsi HKN di Banjarmasin Rampung, 14 Diperiksa dan 69 Dokumen Diamankan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intelijen, Budi Muklish mengatakan, tahapan pengumpulan informasi dan data telah rampung dilakukan.
"Penyelidikan sudah selesai," kata Budi dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (23/12/2021).
Ia mengatakan, dalam tahapan penyelidikan, telah dilakukan pengumpulan keterangan dari empat belas orang.
Baca juga: Kantornya Digeledah Jaksa, Kabid Pembinaan SD Disdik HSU Menghilang, Ruangan Dibuka Paksa
Baca juga: Dugaan Pungli HKN 2021 di Banjarmasin, Kejari Sudah Panggil 14 Orang Termasuk Pemberi Iuran
Baca juga: Dugaan Pidana Iuran HKN 2021, Sekretaris Dinkes Banjarmasin Penuhi Panggilan Jaksa
Selain itu, sejumlah barang lainnya juga telah diamankan oleh Kejaksaan selama proses penyelidikan.
Termasuk enam puluh sembilan dokumen surat, uang tunai dan dua puluh enam kaus HKN.
Hasil penyelidikan pun kata Budi sudah diekspos di hadapan Kajari Banjarmasin untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Dalam tahapan penyelidikan, Jaksa melakukan upaya untuk mengetahui apakah didapati adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kejari Banjarmasin melakukan penyelidikan atas adanya iuran untuk pendanaan peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin pasca ramai beredarnya gambar-gambar berisi iuran pengumpulan dana yang ditujukan ke sejumlah pihak.
Baca juga: Sudah Periksa 10 Orang Terkait Iuran HKN 2021, Besok Kejari Banjarmasin Panggil Lagi Sederet Nama
Bahkan dari penyelidikan Jaksa, didapati keterangan bahwa iuran tersebut disodorkan ke sejumlah pihak termasuk rumah sakit pemerintah, puskesmas, apotek hingga ASN di sektor kesehatan.
Tak hanya itu, pihak-pihak yang tidak secara langsung berkaitan dengan bidang kesehatan seperti hotel, kontraktor hingga pengelola perguruan tinggi juga terindikasi disodori iuran serupa. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
