Tabrak Lagi Sejoli Nagreg
Fakta Mengerikan Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Inilah Sosok Kolonel Inf Priyanto Diduga Jadi Otak
Inilah peran 3 oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi penabrak sejoli Handi Hari Saputra dan Salsabila di Nagreg. Handi masih hidup saat dibuang
Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.
- Kolonel P menolak saran agar membawa korban ke rumah sakit
Salah satu pelaku, yakni Kopral Dua A, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Kopral Dua A.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Baca juga: 16 Instansi Kementerian Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Link Akses Pengumuman
Baca juga: Tak Ada Anggaran Transport untuk Pedagang, Pasar Terapung Banjarmasin Ditutup
- Pelaku berupaya menutupi aksinya
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
- Dikenai pasal berlapis
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kolonel-inf-priyanto-saat-dibawa-dua-anggota-penyidik-polisi-militer.jpg)