Berita Banjarmasin
Tak Ada Anggaran Transport untuk Pedagang, Pasar Terapung Banjarmasin Ditutup
Disbudpar Banjarmasin biasanya anggarkan transport Rp 100 ribu per pedagang Pasar Terapung. Total 60 pedagang, belum ada anggarannya, pasar ditutup.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah sempat beroperasi selama empat pekan, Pasar Terapung Siring Piere Tendean, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali di tutup.
Bukan karena alasan pandemi Covid-19, tetapi karena habisnya anggaran untuk mengganti biaya transport para pedagang di Pasar Terapung tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ehsan El-Haque, Senin (27/12/2021).
"Karena anggarannya habis, tidak bisa lagi mengganti uang transport para pedagang," kata Ikhsan.
Dijelaskan Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin INI, satu kali beroperasi, Disbudpar Kota Banjarmasin menganggarakan uang transport Rp 100 ribu per pedagang.
Baca juga: Pengadilan Agama Kelas 1 Banjarmasin Tangani 1.600 Lebih Perkara Cerai Pada 2021
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Satgas Optimis Capaian Vaksinasi Lampaui 70 Persen
Biasanya setiap satu pekan sekali pedagang yang datang, sekitar 50 sampai 60 orang pedagang.
"Masing-masing Rp 100 ribu, setiap akhir pekann ada sekitar 50-60 pedagang yang datang," ujarnya.
Diperkirakan Pasar Terapung Siring Piere Tendean bakal tidak beroperasi hingga beberapa bulan ke depan.
"Sementara ini kami tunggu anggaran tahun depan turun, kemungkinan Bulan Februari atau Maret nanti," jelasnya.
Meski Pasar Terapung Siring Piere Tendean tidak beroperasi, namun wisata Siring Sungai Martapura pada momen pergantian pergantian tahun tetap beroperasi.
Baca juga: Korupsi Banjarmasin - Sidang Tipikor Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alkes RSUD Ulin
Baca juga: Longsor di Kalsel - Warga Desa Ulang Loksado Bangun Jalan Darurat untuk Jalur Alternatif
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor : 556/779-PENG.PAR/Disbudpar, tentang penyelenggaraan hiburan masyarakat dalam rangka perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi Covid-19.
"Tidak ada penutupan siring, sesuai SE Wali Kota, itu juga mengacu dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 202," terang Ikhsan.
Meski demikian, menurut Ehsan, tidak ditutupnya kawasan siring bukan berarti akan ada kegiatan hiburan, di objek wisata tersebut.
"Kami tidak menutup, tapi kami juga tidak mengadakan atau mengizinkan kegiatan-kegiatan hiburan di siring. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, petugas internal serta Satgas untuk berjaga menghindari kerumunan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)