Berita Kabupaten Banjar

Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel Raih Penghargaan IKPA dan Kehumasan

Lapas Narkotika Karang Intan dapat penghargaan atas penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan Kehumasan dari Kemenkumham Kalsel.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS LAPAS NARKOTIKA KARANG INTAN
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menerima piagam penghargaan atas Penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan Kehumasan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Senin (27/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, meraih penghargaan di pengujung tahun.

Dua penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel yang diterima, yakni penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan Kehumasan.

Penyerahan penghargaan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kota Banjarmasin, Senin (27/12/2021).

Diserahkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, pada kegiatan refleksi akhir tahun dan penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2022 bagi satuan kerja.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menerima piagam penghargaan tersebut.

Baca juga: Berhari-hari Desa Lokbuntar Kabupaten Banjar Terendam, Warganya Mulai Terserang Penyakit Kulit

Baca juga: Meski Ribuan Hektare Sawah Terendam Banjir, Kabupaten Banjar Surplus Beras 10 Ton

Diungkapkan Wahyu Susetyo, dirinya merasa rasa bersyukur atas buah kerja jajarannya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2021.

Penghargaan penilaian IKPA ini buah dari kerja keras yang selama ini konsisten dijalankan," ucapnya.

Selain itu, sebagai indikator bahwa Lapas Narkotika Karang Intan mampu melakukan pengelolaan anggaran secara akuntabel.

Serta, mencerminkan aspek kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Masih kata Wahyu Susetyo, ada 13 indikator penilaian IKPA yakni, penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, konfirmasi output, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan.

Baca juga: Sudah Perekaman, Dua Tahun Warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Belum Dapatkan KTP Elektronik

Baca juga: Empat Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Khusus Natal

Kemudian, revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), deviasi halaman III DIPA, laporan pertanggungjawaban bendahara, perencanaan kas, kesalahan surat perintah membayar, retur surat perintah pencairan dana, pagu minus dan dispensasi surat perintah membayar (SPM).

Menurutnya, Lapas Narkotika Karang Intan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Tentu kami berharap, dengan didapatkannya penghargaan ini (IKPA dan Kehumasan), menjadi motivasi, untuk terus bekerja dan berkinerja yang terbaik, dalam hal apapun, sehingga berdampak positif bagi Kemenkumham, khusus nya di lingkungan Kanwil Kalsel, Lapas Narkotika Karang Intan itu sendiri," katanya.

Dengan diterimanya DIPA tahun anggaran 2022, Lapas Narkotika Karang Intan siap melaksanakan kegiatan pembinaan dan jalankan roda organisasi serta optimis untuk selalu menjadi yang terbaik

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved