Berita anahbumbu
Peserta PPPK Guru Lulus Tes di Kabupaten Tanbu Diminta untuk Lengkapi Berkas
Pemberkesan PPPK guru sudah diumumkan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanbu untuk segera diinput data-data peserta melalui website BKD.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, mulai persiapkan berkas.
Pasalnya, pemberkesan tersebut sudah diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera diinput data-data peserta melalui website BKD.
Tahapan pemberkasan itu ada beberapa poin mulai dari SKCK, hingga data-data lainnya yang diminta Pemerintah.
Seperti yang dilakukan Abdullah, kini mulai mengurus pemberkasan karena dinyatakan lulus seleksi dan mengisi formasi guru yang tersedia.
Baca juga: Destinasi Wisata Alam Batu Basuhud Karang Bintang di Kabupaten Tanahbumbu, Ada Gua-gua Kecil Eksotis
Baca juga: Pengendara yang Kedapatan Belum Divaksin di Pelabuhan Feri Batulicin, Langsung Divaksin
"Sudah ada pengumuman, hari ini saya mulai mengurus pembuatan SKCK. Semoga bisa berjalan dengan lancar, " katanya.
Berkas demi berkas disiapkan sesuai ketentuan, karena informasi berkasnya discan dan mengisi diportal sscasn seperti pendaftaran awal.
"Jadi sekarang melengkapi berkas-berkas itu, mulai SKCK hingga surat keterangan bebas narkotika, " katanya.
Terpisah, Kepala Disdikbud Tanahbumbu, Eka Saprudin, Selasa (28/12/2021), saat dikonfirmasi, membenarkan kabar peserta yang lulus untuk pemberkasan.
Baca juga: Angka Kejahatan Turun 9 Persen, Polres Tanahbumbu Setahun Ungkap Kasus Sabu Hampir 5 Kg
Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Kartu Vaksin, Pengunjung Wisata Pantai Pagatan Tanahbumbu Langsung Divaksin
"Pengumuman sudah disampaikan BKD Tanahbumbu. Jadi bagi peserta yang lulus bisa segera mengisi poin-poin yang sudah tertera, " katanya.
Ini berlaku untuk tahapan pertama yang lulus seleksi berkas yang jumlahnya sebanyak 330 peserta, wajib mengisi dilink yang sediakan. " Pemberkasan itu harus diisi paling lambat 10 Januari 2021, " tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-disdikbud-kabupaten-tanbu-eka-saprudin-selasa-28122021.jpg)