Berita Tanahbumbu

Dinas PMD dan Capil Kabupaten Tanbu Kalsel Mulai Singkronkan Nama Desa

Draf raperda penetapan desa di Kabupaten Tanbu tidak sinkron dengan Disdukcapil karena ada beberapa nama desa tidak sesuai dengan sistem SIAK.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
DINAS PMD KABUPATEN TANBU
Pembahasan Perda Desa di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (28/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Andi Erwin,  menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Dukcapil Kabupaten untuk melakukan sinkronisasi data desa-desa sebelum melanjutkan pada pembahasan Raperda penetapan Desa.

"Kami ingin draf raperda penetapan desa untuk mensinkronkan dengan Disdukcapil karena ada beberapa nama desa jika diinput, tidak sesuai dengan sistem SIAK (Sistem Administrasi Kependudukan), dan dapat berimplikasi pada perubahan KTP, KK, dan Akta Kelahiran, tolong dicek lagi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini. 

Permintaan Andi Erwin ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Dukcapil di gedung kantor DPRD Kabupaten Tanbu di Batulicin, Kalimantan Selatan, Selasa (29/12/2021).

“Kalau satu saja yang keliru hurufnya atau satu saja hurufnya tertinggal, maka tidak dapat masuk dalam sistem SIAK. Kasihan masyarakat desa nantinya kalau tidak benar. Maka kami minta diperbaiki benar-benar nama desanya,” kata Andi Erwin.

Baca juga: Peserta PPPK Guru Lulus Tes di Kabupaten Tanbu Diminta untuk Lengkapi Berkas

Baca juga: Destinasi Wisata Alam Batu Basuhud Karang Bintang di Kabupaten Tanahbumbu, Ada Gua-gua Kecil Eksotis

Selanjutnya mengenai penetapan desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanbu, Samsir, menceritakan, bahwa sejak kabupaten berdiri dari 2003 sampai 2021 ternyata perda penetapan desa-desa yang ada di Kabupaten Tanbu baru berjumlah 32 desa. Sedangkan jumlah desa yang ada saat ini adalah 144 desa.

“Yang sudah diperdakan dari tahun 2003-2021 hanya 32. Berarti ada sisa 112 desa yang belum memiliki perda desa. Hal ini penting karena masih ada ditemukan desa-desa yang namanya tidak sesuai. Misalnya data di Disdukcapil Tanahbumbu beda dengan Permendagri. Atau, beda dengan yang di Perda. Nah inilah yang disinkronkan,” katanya. 

Landasan untuk segera menetapkan Desa melalui Perda adalah Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 145/7778/BPD, Tanggal 11 Nopember 2019, Perihal Penetapan Desa dan Desa Adat dalam rangka menata kembali status Desa dan Desa Adat, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai Pasal 116 ayat 2 Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Menetapkan Peraturan  Daerah tentang Penetapan Desa dan Desa Adat di Wilayahnya.

Sebab itu, kata Samsir, pembahasan bersama dengan Bapemperda akan dilanjutkan pada awal Januari 2022 tentang pembahasan raperda penetapan desa.

Baca juga: Pengendara yang Kedapatan Belum Divaksin di Pelabuhan Feri Batulicin, Langsung Divaksin

Baca juga: Angka Kejahatan Turun 9 Persen, Polres Tanahbumbu Setahun Ungkap Kasus Sabu Hampir 5 Kg

Tentu saja yang dibahas adalah sinkronisasi data yang ada di Adminduk atau Disdukcapil Tanahbumb dengan data Dinas PMD Kabupaten Tanbu disesuaikan agar tidak mempengaruhi yang lain. 

“Jadi, artinya tetap jalan semua aturan, oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi dulu baik di Dinas Dukcapil, Kecamatan, maupun di desa itu sendiri," jelasnya. 

Sementara itu, pihaknya kembali akan dilanjutkan melibatkan stakeholder terkait. Mudah-mudahan nanti dengan adanya Perda Penetapan Desa maka semua data sinkron baik di desa sampai di Kementerian.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved