Pengukuhan Majelis Masyayikh

9 Kiai Dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh Oleh Menag Yaqut, Inilah Daftar Namanya

Sembilan orang kiai dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ustadz Yusuf Mansur salah satunya.

TRIBUNNEWS.COM
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sembilan orang kiai dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (30/12/2021) pagi.

Majelis Masyayikh merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren," kata Menag Yaqut dikutip dari keterangan pers, Kamis.

Prosesi pengukuhan 9 kiai majelis masyayikh tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12). Di antara sejumlah nama, Ustadz Yusuf Mansur adalah salah satunya, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis, Simak Manfaat Didapat dari Puasa Sunnah

Baca juga: 12 Kasus Varian Omicron Indonesia Tanpa Gejala, Begini Kata Kemenkes

Menurut Menag Yaqut, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.

Mekanisme pemilihan majelis dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional.

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

"Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," ujar Ramdhani.

Baca juga: Terjaring Razia Vaksin di Kantor Camat Pelaihari, Karyawan Swasta ini Gugup Lupa Bawa Kartu Vaksin

Baca juga: Kepastian Masa Depan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Setelah Gelaran Piala AFF Diungkap Menpora

Berikut ini sembilan kiai yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

1. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

2. Abdul Ghoffarrozin (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)

3. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)

4. Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Badriyah Fayumi (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)

6. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)

7. Jam’an Nurchotib Mansur/Ustaz Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)

8. Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)

9. Amrah Kasim (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved