Berita Tabalong
Kapolres AKBP Riza Imbau Masyarakat Tabalong Tak Menyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Kapolres Tabalong Kalsel sebut dalam melakukan pengamanan malam tahun baru akan diturunkan personel kurang lebih 150 bersama dengan pihak terkait.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Walaupun Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), sudah berada dalam penerapan PPKM Level 1, perayaan malam pergantian tahun tetap diminta tak dilakukan secara berlebihan.
Imbauan agar masyarakat untuk tidak melakukan perayaan dengan kembang api juga telah disampaikan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Kamis (30/12/2021), dalam melakukan pengamanan malam tahun baru akan diturunkan personel kurang lebih 150 bersama dengan stake holder terkait.
Selain itu juga diberika imbauan ke masyarakat terkait pelarangan perayaan kembang api saat malam tahun baru.
"Ada imbauan tidak boleh giat perayaan kembang api dan berkumpul. Untuk penyekatan tidak ada, tapi tetap situasional," kata Kapolres.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Murung Pudak Kalsel Tetap Gencarkan Vaksinasi, Capaian Lebihi 82 Persen
Baca juga: Korban Lakalantas Meninggal Dunia di Tabalong Meningkat dari Tahun Lalu
Masih menurut Kapolres, terkait malam tahun baru ini sementara tidak ada yang tergolong daerah rawan untuk di Kabupaten Tabalong.
Namun terkait sistem keamanan pihaknya tetap tidak menggap remeh dan tetap mewaspadai hal-hal yang tidak diinginkan bekerjasama dengan semua stake holder.
"Harapan kami semoga masyarakat bisa memahami tentang situasi saat ini, walaupun saat ini Alhamdulillah Tabalong sudah PPKM level 1," ucapnya.
Kemudian untuk menjaga situasi kamtbmas, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat apabila mau bepergian tetap tinggalkan rumah dalam keadaan kabel listrik aman, stop kontak dicabut dan begitu juga dengan kantor-kantor.
"Bagi yang berkendaraan, harus cukup istrahat sebelum bepergian, gunakan kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan," katanya.
Baca juga: Tabalong Raih Predikat Kabupaten Terinovatif IGA 2021, Bersaing dengan 427 Daerah se Indonesia
Baca juga: Kapolres Tabalong Paparkan Capaian Selama 2021, 93 Personel Dapatkan Penghargaan
Sedangkan, untuk lingkungan diharapkan saling memberi info apabila ada yang mencurigakan dan RT bisa terapkan 1x24 jam wajib lapor.
"Apabila ada yang ingin dilaporkan terkait peristiwa dugaan tindak pidana dan lainnya bisa telepon 110. Salam sehat semuanya selamat tahun baru," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)