PTM Terbatas 2022

Semester Genap 2022, Aturan Lengkap PTM Terbatas Mulai Januari 2022

Simak aturan PTM Terbatas di masa pandemi covid-19, berlaku mulai Januari 2022, atau jelang semester genap 2022.

Tayang:
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Ilustrasi-Siswa di SMPN 1 Banjarmasin menjalani PTM beberapa waktu yang lalu. Semester Genap 2022, Aturan Lengkap PTM Terbatas Mulai Januari 2022 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tahun 2022 tinggal menghitung jam. Berbarengan dengan tibanya tahun baru 2022, maka aturan terbaru penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) 4 menteri diberlakukan.

Aturan PTM Terbatas di masa pandemi covid-19 ini, berlaku mulai Januari 2022, atau jelang semester genap 2022.

Seperti diketahui, panduan PTM Terbatas ini diterapkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah.

Diketahui, meskipun penyebaran Covid-19 diklaim kian terkendali, didukung laju vaksinasi yang terus meningkat dan memberikan optimisme bagi masyarakat, namun kewaspadaan terhadap penularan virus corona tetap dipertahankan.

Termasuk dalam hal pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca juga: Aturan Lengkap PTM Terbatas 2022 di Wilayah PPKM Level 1-4, Berlaku Mulai Awal Tahun Depan

Baca juga: Awal 2022, Disdik Banjarmasin Rencanakan PTM 100 Persen di Seluruh Satuan Pendidikan

Terkait hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Ditetapkan pada 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci.

Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022)

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022).

Hal ini juga dipaparkan oleh akun Instagram resmi Kemdikbud, @kemdikbud.ri

Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Baca juga: SKB 4 Menteri Keluar Bahas PTM, Berikut Isi Aturan Terbaru Selama Pandemi

Baca juga: Kantongi Surat Rekomendasi , SMAN 1 Marabahan Tentukan Jadwal PTM Terbatas

(1) setiap hari;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved